Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa penembakan terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (08/01/2021) sore.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Menurut Choirul, penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan.
“Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM,” tegas Choirul Anam.
Ditegaskan kembali oleh Ketua Komnas HAM Choirul Anam, penegakan hukum dalam kasus penembakan kepada 6 laskar FPI tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Untuk itu Komnas HAM meminta agar dilakukannya penegakan hukum terhadap orang – orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KJI.
“Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia,” tandas Ketua Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (RED/JAKSAT)