JAKARTSATU.COM – Inilah pernyataan sikap Komunitas Alumni ITB – Spirit Indonesia atas Kongres Nasional IA ITB X :

Kepada Yang Terhormat:
– Seluruh alumni ITB
– Pengurus IA Daerah, IA Jurusan, dan IA Komisariat
– Timses Kandidat Ketua Umum IA ITB
Diskusi Hukum Spirit (Rabu 10-3-21): “AKAN DIBAWA KEMANA IA-ITB..??”

Menyikapi perkembangan rencana Kongres Nasional IA ITB X yang semakin dekat namun memiliki persoalan mendasar terkait tata kelola yang tidak sesuai dengan AD ART, mayoritas peserta diskusi berpendapat bahwa Kepengurusan IA dibawah RD sudah ilegal. Dalam hal ini mengingat IA ITB sebagai perkumpulan para intelek yang menjunjung tinggi etika organisasi, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kedaulatan IA ITB. Adapun hal-hal pelanggaran yang dicatat antara lain sebagai berikut:

1. Masa kerja Dewan Pengurus, Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas telah melewati batas empat tahun sebagaimana ketentuan pada pasal 13 tentang masa kerja dan Pasal 35 tentang Kongres. Dengan merujuk ketentuan tersebut maka periode kepengurusan dan rentang masa kongres adalah 4 tahun sejak ditetapkan, dimana periode kepengurusan 2016-2020 berakhir pada bulan Januari 2020;

2. Konsekwensi dari berakhirnya periode kepengurusan dan penyelenggaraan Kongres maka telah terjadi kekosongan kepengurusan IA ITB yang harus segera diatasi. Selanjutnya mengingat kedaulatan organisasi berada ditangan seluruh anggota (Pasal 6) yang dilaksanakan melalui perwakilan organisasi yang masih aktif (IA Pengda, IA Jurusan dan IA Komisariat) maka perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian dengan membentuk Caretaker untuk penyelamatan organisasi;

3. Terkait gejala akan adanya pelanggaran batas masa kerja (4 tahun) Dewan Pengawas sudah melayangkan surat kepada Pengurus IA ITB sebelum periode kepengurusan berakhir untuk segera membentuk Panitian Konggres, namun ternyata Kepengurusan RD terlambat dalam merespon sehingga batas waktu kepengurusan telah berakhir.

Dalam rangka menyikapi situasi di atas, kami civil society dari alumni ITB, juga perwakilan Timses Kandidat perlu merumuskan langkah penyelamatan demi mencegah meluasnya dampak perselisihan akibat pelanggaran AD/ART. Rekomendasi penyelamatan organisasi diupayakan dengan cara melokalisir permasalahan agar diatasi secara internal dalam lingkungan keluarga besar alumni ITB. Dan demi menjaga kesinambungan organisasi secara legal tanpa meninggalkan jejak masalah etik di kemudian hari. Kami merekomendasi langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut:

1. Hal kekosongan kpengurusan IA ITB agar segera diatasi dengan membentuk caretaker sebagai pelaksana kesinambungan organisasi, untuk selanjutnya caretaker melakukan upaya-upaya penataan organisasi agar sesuai ketentuan AD ART.
2. Caretaker agar membentuk dan menetapkan Panitia Konggres yang juga bertugas melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilu ketua umum IA ITB tanpa mengubah status kepesertaan para Kandidat;
3. Tahapan Pemilu dapat ditetapkan apabila kesiapan infrastruktur dan sistem pemilihan telah dinyatakan layak berdasar penilaian hasil audit independen dan disetujui oleh para kandidat ketua umum IA ITB.

Bandung, 11 Maret 2021
Komunitas Alumni ITB – Spirit Indonesia

M. Dzikron (TI 87)