Ahmad Daryoko/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Tujuan Kemerdekaan adalah untuk membentuk Pemerintahan, guna melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst ( Pembukaan UUD 1945).

Masalahnya Pemerintahan itu baru ada kalau ada Presiden, DPR dst yang semuanya harus dipilih dan hrs pakai modal !

Sehingga bagi oknum2 diatas setelah berkuasa secara naluri ingin mengembalikan modalnya ! Logis kan ? Untuk itu wajar pula bila mereka memiliki ambisi menjual asset negara yang bisa dijual ! Konstitusipun bisa di “akal2 in” . Karena tdk mungkin pengembalian modal hanya dilakukan dng cara melakukan korupsi secara konvensional ! Inilah yang terjadi pada privatisasi/penjualan PLN saat ini !

Para oknum pejabat itu “merampok” asset PLN mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, ritail PLN, bahkan konsumen PLN yang jutaan itupun mereka “rampok” pula ! Dengan mengajak Huadian, Shenhua, Chinadatang , Chengda, CNEEC, Shinomach, GE, EDF, Marubeni, Taipan 9 Naga dll.

Setelah PLN mereka kuasai (melalui Kartel Listrik Swasta atau Liswas) maka saat ini tidak ada satupun instansi Pemerintah yang bisa lakukan pemerikasaan keuangan Kartel Liswas, dengan alasan sdh memasuki System kelistrikan MBMS (Multy Buyer and Multy Seller ).

Akhirnya pada 2020 subsidi listrik “meledak” menjadi Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020). Atau 400% dari biasanya saat masih dikelola PLN.

Namun besaran diatas disanggah oleh Direksi PLN bahwa PLN untung Rp 10 triliun. Kemudian kalangan DPR RI menyatakan subsidi hanya Rp 52,8 triliun. Kemudian Pejabat Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyatakan tahun 2020 subsidi listrik Rp 79 triliun.

Dari narasi2 diatas terlihat ada usaha2 menutupi keberadaan PLN yg sebenarnya ( yg sebenarnya sdh dikuasai Luhut Binsar P, JK, Erick.T, Dahlan Iskan dll bsm Aseng/Asing itu).
Dan sampai saat ini Laporan Keuangan resmi PLN belum selesai, padahal biasanya awal Maret sdh selesai. Ada apa gerangan ?

Yang jelas PLN saat ini hanya dipinjam namanya saja oleh Kartel Liswas karena 90% asset PLN sdh dijual/dikuasai Kartel Liswas tsb !

Angka yang bisa dimainkan Pemerintah adalah besaran hutang LN untuk menutup subsidi listrik tsb karena sampai saat sekarang dng mudahnya berhutang ke LN . Rakyat tdk tahu apa jaminan hutang LN tsb ?

Bisa saja Kartel Liswas dibayar untuk subsidi sebenarnya sampai Rp 300 triliun (sehingga tarip terlihat stabil , tetapi yang dicatat di LK PLN hanya Rp 50 triliun ). Semua itu ditujukan agar kelistrikan “terkesan” tetap seperti semula dan “terkesan” PLN baik2 saja meskipun sebenarnya sdh dikuasai Oligarkhi Luhut BP, JK, Erick T, Dahlan Iskan dll bsm Aseng/Asing dan taipan 9 Naga.

Namun semua itu akan menjadi “bom waktu” yang akan meledak dikemudian hari ketika Jokowi turun dari Kepresidenan kelak ! Sebagaimana terbitnya Letter Of Intent ( LOI ) pada 31 Oktober 1997 yang disusul dng Amandemen UUD 1945, terbitnya UU Neolib spt UU Migas, UU Kelistrikan, UU Minerba, UU BUMN, UU Energi dll yg menjual BUMN dan Sumber Daya Alam Indonesia !

Kita tahunya, saat itu (sesuai propaganda Pemerintah ) karena adanya hiruk pikuk pembangunan maka Indonesia akan “tinggal landas” sekitar tahun 2000. Tidak disangka mungkin tinggal landas nya sekitar akhir 1997 tetapi 1998 terus nabrak “gunung” dan pesawat Indonesia “ambyar” karena hampir semua BUMN berpindah tangan ke Asing. Begitu juga dng Sumber Daya Alam nya , sampai sekarang !

KESIMPULAN :

Penjualan BUMN dan SDA terjadi karena Penguasa (termasuk Parlemen) perlu mengembalikan modalnya yang digunakan untuk meraih jabatan itu ! PAHAM ?