JAKARTASATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa Jumhur Hidayat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas kasus penyebaran berita hoaks dengan pada, Kamis (15/4/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saksi ahli bahasa sakit, sidang pun ditunda.
Dari informasi yang didapat terdakwa Jumhur hadir secara langsung mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat. Jumhur hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, hadir pula tim Jaksa di persidangan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo ini akhirnya ditunda sampai Senin 19 April 2021.
“Karena ahli bahasa dari Jaksa tak hadir dengan alasan sakit, sidang ditunda pada Senin, 19 Apri 2021 mendatang,” ujar Oky Wiratama kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta pada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum sempat meminta kepastian di persidangan tentang batas waktu Jaksa menghadirkan ahli. Sebabnya, dalam persidangan sebelumnya, ahli bahasa yang dimaksud pun tak kunjung hadir dengan alasan serupa dan bila terus tak hadir tentunya menghambat kuasa hukum dalam pembuktian melalui saksi dan ahli yang bakal dihadirkannya nanti. “Jaksa sempat mengatakan, gimana kalau saksi fakat dari penasihat hukum dahulu. Dalam proses hukum acara pidana itu harusnya Jaksa dahulu selesai, baru kami, tak bisa selang-seling sehingga kami menolak itu,” tuturnya.
Meski begitu, tambahnya, hakim sempat menyebutkan, tak bakal membatasi kuasa hukum untuk melakukan pembuktiannya. Diharapkan, pada kenyataannya nanti hakim tetap memegang pernyataannya tersebut.
Dalam sidang sebelumnya dihadirkan Sosiologi Hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin pekan lalu tak hadir. Kali ini yang dihadirkan adalah seorang ahli Sosiologi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah. (ATA/JAKSAT)