imagesJAKARTASATU.COM — Protes Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praktik tebang pilih komisi antirasuah itu layak didengarkan. Aktor kawakan itu memang tengah disorot KPK terkait aktifitas dan tambahan penghasilannya lewat syuting sinetron dan iklan. Tapi, Deddy Mizwar menilai hal serupa tidak ditujukan pula kepada pejabat negara lain seperti Menteri BUMN Dahlan Iskan. KPK tak punya nyali untuk sekedar menyentuh Dahlan Iskan. “Tanya Pak Dahlan Iskan saja KPK nggak berani? Dia kan main iklan juga,” kata Deddy Mizwar. KPK jadi ‘kucing rumahan’ menghadapi sepak terjang bos Jawa Pos Group Dahlan Iskan?

Tak seperti KPK, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berani menyentil Menteri BUMN Dahlan Iskan, soal penghasilan lain di luar jabatan. Aksi berani Deddy ini, terkait surat edaran KPK yang meminta laporan pejabat negara tentang penghasilan tambahan di luar jabatan. Selanjutnya akan dievaluasi apakah penghasilan tambahan tersebut tergolong gratifikasi atau tidak. Deddy merasa KPK hanya menyasar dirinya, tapi tidak berani menyentuh dan bertanya pada Dahlan Iskan.

Seperti diketahui, banyak pihak yang meminta Jenderal Naga Bonar ini, begitu dia dikenal, untuk melaporkan penghasilannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil syuting film Para Pencari Tuhan 8 (PPT 8) di salah satu stasiun televisi nasional. Hasil di luar jabatan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu, dianggap masuk dalam kategori gratifikasi.

Menurut Deddy, tidak masalah kalau dia harus melapor. Hanya, sebelumnya, kata pemeran Bang Jack di PPT 8 itu, Dahlan Iskan juga perlu diminta melaporkan. Pasalnya Menteri BUMN itu juga sempat main film dan iklan, saat menjabat sebagai menteri. “Tanya Pak Dahlan Iskan saja KPK nggak berani? Dia kan main iklan juga,” kata Dedy, Bandung, Selasa (15/7/2014).

Deddy Mizwar menyarankan, KPK harus bertanya dulu ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, apakah kegiatan dia syuting PPT 8 ini melanggar aturan. Kalau memang ada pelanggaran, kata Deddy, dirinya siap untuk memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut. “Tanya Pak Mendagri ada larangan enggak. Nanti kalau kata Pak Mendagri melanggar aturan, ya panggil saya. jadi simpel saja kan,” kata aktor kawakan ini.

KPK Memble Soal Dahlan

‘Pedang’ hukum KPK dipimpin Abraham Samad Cs terlihat sangat tajam ‘memenggal’ aksi para pelaku tindak pidana korupsi termasuk di dalamnya, suap dan gratifikasi. Lihat saja gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK menyasar semua lembaga negara mulai eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Para legislator di DPR RI, sebagian sudah ‘diobok-obok’ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang besar dan menghebohkan tentu kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet dan kawasan olah raga Hambalang senilai Rp2,5 Triliun. Dugaan mega korupsi ini melibatkan M Nazaruddin, anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga mantan bendahara umum Demokrat. Bahkan, kasus ini juga menyeret pihak eksekutif. Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dan dibui dalam proyek stadion Hambalang itu.

Publik tentu masih hangat untuk mengingat legislator lain yang menjadi ‘korban’ KPK. Dia adalah Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga Presiden PKS. Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus impor daging sapi.

Dan akhir 2013 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (9/12) malam memvonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menurut hakim, Luthfi bersama rekannya Ahmad Fathanah terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp40 miliar apabila penambahan 8 ribu ton daging sapi disetujui Kementerian Pertanian.

Sementara di lembaga yudikatif pada awal 2012, KPK berhasil menjerat petinggi Polri Irjen Polisi Djoko Susilo yang menjabat Kepala Korlantas Mabes Polri. Kasus yang sempat memanaskan suhu politik akibat benturan kewenangan antara KPK dan Polri ini termasuk sangat menonjol mengingat terlibat adalah perwira tinggi kepolisian RI. “Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur Rabu (18/12/2013).
Putusan ini dijatuhkan termasuk dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Prestasi besar KPK lainnya yang melibatkan pejabat yudikatif ialah tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mohtar. Mantan politisi Partai Golkar itu kedapatan menerima suap pada awal Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.

KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.KPK kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Belakangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Akil Mochtar terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK. “Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/06/2014) malam.
Kasus Akil Mochtar yang menghebohkan ini akhirnya juga menyeret pejabat eksekutif, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai pesakitan. Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK, Senin (11/08) karena terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti memberi uang sebesar Rp 1miliar kepada Akil Mochtar agar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak setahun silam.

Kasus paling gres tentu soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama RI. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangkanya.KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 pada 22 Mei 2014.

Sayangnya, prestasi komisi anti rasuah yang selama ini terkesan sangar dan tanpa kompromi itu tak berlaku bagi Menteri BUMN Dahlan Iskan. KPK memble dan jadi ‘macan ompong’ menghadapi Dahlan Iskan.

Buktinya, berbondong-bondong pihak yang melaporkan dugaan korupsi mantan Dirut PT PLN itu ke KPK disertai segebok bukti, tidak ada tindak lanjutnya hingga kini. Padahal nilai korupsi yang dituduhkan kepada Dahlan Iskan itu jumlahnya triliunan rupiah.

Kasus dugaan korupsi itu telah berlangsung sejak Dahlan Iskan menahkodai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemprov Kalimantan Timur. Termasuk pula korupsi pembangunan pembangkit listrik semasa Dahlan menjabat Dirut PT PLN, hingga kini ia menduduki posisi Menteri BUMN.

Publik pun melihat ada kegamangan dari Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya dalam menyikapi laporan-laporan perihal korupsi Dahlan Iskan yang disampaikan ke KPK. KPK pun akhirnya terkesan tebang pilih seperti pandangan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Miswar.

Alasannya bisa jadi hanya ada dua. Pertama, para pimpinan KPK tidak sepenuhnya bersih sehingga Dahlan Iskan punya celah untuk menekan KPK melalui kerajaan bisnis medianya. KPK tidak berkutik di hadapan Dahlan Iskan yang menguasai 157 media cetak, elektronik dan online di seluruh Indonesia. Sekedar menjadikan Dahlan Iskan sebagai saksi pun KPK tidak punya nyali.

Faktor kedua, pimpinan maupun secara kelembagaan KPK membutuhkan jaringan media Jawa Pos Group milik Dahlan Iskan untuk pembentukan citra positif KPK. KPK sengaja menyandera Dahlan Iskan dan memanfaatkan medianya dengan tujuan pembangunan opini guna menghadapi tekanan-tekanan dari eksekutif, DPR maupun lembaga-lembaga yudikatif seperti kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman.

KPK agaknya perlu segera berbenah agar lontaran Deddy Miswar bahwa KPK tidak berani untuk sekedar bertanya saja kepada Dahlan Iskan jadi gugur. Bagaimana pun KPK masih menjadi tumpuan rakyat Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan biarkan Dahlan Iskan menodai reputasi dan prestasi KPK. (TIM-GN/JKST/dd)