Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya/capturevideo

JAKARTASATU.COM –  Munarman mantan Sekretaris Umum FPI yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa sore sekirat pukul 15.00 WIB dikabarkan atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman yang juga seorang advokat itu telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Diketahui, Munarman merupakan satu di antara tokoh yang selalu vokal terhadap kebijakan pemerintah, termasuk berkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan.

Video pendek yang memperlihatkan proses penangkapan Munarman beredar disejumlah Group WA. Tak diketahui sumbernya dari mana video itu.

Selanjutnya juga nampak saat Munarman saat digelinding di Polda Metro foto Munarman kembali beredar dengan mata yang ditutup kain hitam. Lagi-lagi sumber foto itu entah darimana awalnya.  (JAKSAT/RED)