JAKARTSATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat. Dia resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5).
Penangguhan penahanan mantan Kepala BNP2TKI itu akhirnya bisa berlebaran bersama keluarga tercinta.
Jumhur adalah salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun berharap kelak Jumhur dibebaskan.
Diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.
Dalam permohonan tersebut, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijamin oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie, mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva; ekonom Rizal Ramli; pakar hukum tata negara, Refly Harun.Kemudian, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M. Marsadi, Ariacy Achmad, Abdul Rasyid, Paskah Irianto Bambang Inti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darman Putra, Arsianty Purwantini. Lalu, Rachlan S. Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono hingga Andrianto.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin,” demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya.
Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengacara Jumhur, Oky Wiratama mengatakan bahwa kliennya tidak lagi menjalani penahanan usai permohonan penangguhannya dikabulkan hakim siang tadi. Bahwa Jumhur akan kembali disidangkan pada Senin (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihairkan oleh kuasa hukum.
“Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum,” jelasnya lagi.
“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” tulis Andi dalam ciutannya.
Jumhur merupakan terdakwa yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Jumhur menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.
Sejumlah tokoh menyatakan simpati atas penangguhan penahanan Jumhur termasuk Din Syamsuddin yang menyatakan “Seharusnya memang begitu,”jelasnya. (JAKSAT/RNZ)