JAKARTASATU.COM – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyampaikan hasil Laporan Pelanggaran Kode Internasional oleh Perusahaan Produk Pengganti ASI.

Tujuannya tak lain agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan maraknya pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI di Indonesia sekaligus agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam proses pengawasan dan pelaporan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

​Dari hasil laporan yang sudah terkumpul tidak hanya pelanggaran kode tetapi juga ada pelaggaran regulasi nasional yang ditemukan di platform digital (Laman, Aplikasi, Podcast & Webinar) & media sosial (Instagram) pada kurun waktu April 2020 – April 2021.

Pada laporan tersebut tercatat ada 123 entries bukti pelangaran dan 16 kategori pelanggaran dengan 11 Pasal Kode an 8 Resolusi WHA yang paling sering dilanggar.

“Contoh pelanggaran pertama yang sering dilanggar yaitu terdapat pada Pasal 5.1 – 5.4 yang dikenal dengan melakukan kegiatan memberikan sample, free delivery & cicilan pada produk formul. Karena seharusnya tidak diperbolehkan adanya kemudahan seperti point diatas bahkan hadiah & potongan harga pun tidak diperbolehkan yang akan menyebabkan ibu-ibu mudah terpancing agar lebih memilih menggunakan produk formula dibanding memberikan ASI,” ujar Ketua Umum AIMI, Nia Umar.

​Contoh pelanggaran kedua yang sering dilanggar juga terdapat pada Pasal 4.2 dan WHA 58.32 (2005) Info yang mengidealkan produk. Seakan-akan Produk formula itu hamper sama atau serupa dengan ASI.

​Berketepatan dengan itu juga  AIMI melaunching bahwa organisasi ini akan menjalankan kerjasama dengan beberapa lembaga yang memiliki konsentrasi yang sama yaitu, Unicef Indonesia, Gerakan Kesehatan Ibu & Anak serta Ayah Asi akan resmi menciptakan program baru yaitu platform aduan melalui WhatsApp Phone yang akan menampung aduan masyarakat mengenai pelanggaran kode internasional.

“​Dengan maraknya pelanggaran yang terus dilakukan maka hadirnya pelanggaran kode yang bertujuan agar masyarakat dapat ikut membantu melaporkan dengan bukti yang valid tentang pelanggaran tersebut agar bisa di tindaklanjuti oleh pemerintah dan masyarakat dapat menghubungi via WhatsApp di nomer 081316548773. (Red- JAKSAT Afifah-interstudi,Magang)