Terbongkarnya fakta limbah minyak bumi PT Chevron Pasific Indoensia (CPI) di Blok Rokan ternytaa sengaja dibuang. “Limbah Chevron sengaja dibuang bukan sekadar tercecer. Kalau tercecer kan hanya sedikt. ini perbuatan melawan hukum di Blok Rokan yang dilakukan PT CPI,” ujar Dwi Yana Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Prov Riau dalam Zoom hari ini (28/6/21 digelar BEM Universitas Riau yang peduli soal lingkungan.
Namun dalam perjalan selama puluhan tahun CPI tidak berkomitmen untuk menyelesaikan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan limbah B3 dari hasil kegiatan selama operasinya. Padahal mereka mengetahui bahwa tidak sedikit lahan masyarakat telah tercemar limbah B3.
Pada berita acara rapat yang diadakan pada tanggal 10 Juni 2021, PT CPI telah mengakui tidak akan melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup (LH). Bahkan menyerahkan persoalan pencemaran limbah B3 dan TTM kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas).
“Anehnya seluruh biaya pemulihan LH diklaim PT CPI kepada negara melalui pengembalian biaya cost recovery. Padahal limbah tersebut mutlak tanggungjawab PT CPI.”jelas Dwiyana.
Ditambahkan Dwiyana bahwa berdasarkan data yang peroleh, saat ini ada lebih 1.167 lokasi TTM yang tercemar limbah B3 dan tidak akan dilakukan pemulihan fungsi LH oleh PT CPI, jelanyskata Dwiyana.
“Izin lingkungan PT Chevron diterbitkan oleh kementerian LHK. Karena itu kewenangan pengawasan reguler berada di KLHK. Termasuk pemberian sanksi, perintah pelaksanaan audit LH wajib secara berkala, dan perintah pemulihan fungsi LH kepada PT CPI,” bebernya.
TTM merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasional sebelumnya (berdasarkan Kepmen LH No.128/2003).
Sebagai informasi, TTM limbah minyak bumi CPI di lahan masyarakat, sebagian terjadi sebelum PP 19 Tahun 1994. Saat itu limbah pertambangan minyak bumi belum dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga PT CPI tidak mengelola limbahnya. Karena itu dibiarkan atau dibuang ke media lingkungan.
Atas dasar tersebut ungkap Dwiyana, CPI dan SKK Migas mengklaim bahwa tidak ada aturan yang ditabrak. “Limbah B3 di lahan masyarakat, kawasan hutan, atau sungai jelas bersumber dari kegiatan hulu migas di blok Rokan yang tidak dikelola. Limbah B3 itu bukan jatuh dari langit atau karena terjadi banjir pada zaman Nabi Nuh,” jelas Dwiyana.
Menurut Dwiyana bahwa dari 319 lokasi pengaduan yang diterima DLHK Riau, sudah ada 121 pengaduan yang mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa LH di luar pengadilan. Tapi hal tersebut belum menyelesaikan masalah. Pasalnya, kegiatan pencemaran limbah B3 hingga kini masih terus berlangsung.
Menurutnya, sikap DLHK Riau, cukup tegas! PT Chevron bertanggung jawab mutlak untuk melakukan pemulihan fungsi LH dan harus mengganti kerugian lingkungan hidup serta kerugian masyarakat terdampak sebelum kontraknya habis di Blok Rokan pada Agustus 2021. Sebagai informasi, DLHK Riau mengirimkan surat kepada penanggung jawab PT CPI dan Kepala Divisi Operasi Penunjang Keselamatan Migas, SKK Migas.
Surat tanggal 20 Januari 2021 menyarankan agar dilaksanakan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dengan ruang lingkup khusus, meliputi lokasi-lokasi lahan masyarakat. Utamanya di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir, sehingga penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Semntara itu Senior dalam dunia migas kepada Energyworld mengatakan bahwa Cost Recoverykan hanya mengatur cost yang jadi tanggung jawab negara. Kalau tanggung jawab tentang pengambilan keputusan tidak bisa berlindung di cost recovery.
“Sesuai peraturan atau tidak kalau cost recovery mengatur soal itu, wah yang nego dan tentang cost recovery agreement perlu diperiksa jika urusan limbah jadi beban cost recovery,” ujar sumber redaksi yang belum mau disebutkan namanya dulu ini.
Intinya PSC hanya kontraktor, lanjut sumber kami lagi. Yang tanggung jawab yang negara kan aneh . Kalau PT CPI ke sana seperti buang tanggung jawab, Ada Limbah Migas denga cara Dumping bahaya.
“Makanya sebenatnya ada aturan buang limbah di dalam kontrak PSC. Setahu saya, dumping tidak boleh dalam aturan migas,” pungkas pakar migas ini. (RED) sumber energyworld.co.id