Gedung Pertamina/istimewa

JAKARTASATU.COM – Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan membetuk National Asset Management Company (NAMCO), patut didukung. Pasalnya, pembentukan lembaga ini ditujukan untuk penyehatan dan restrukturisasi aset-aset keuangan yang bermasalah, sehingga lembaga keuangan tetap sehat.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada media, Kamis (15/7/2021) malam.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury pada 14 Juli 2021 menyatakan, pembentukan NAMCO ini dilatarbelakangi akibat pandemi Covid 19 saat ini berdampak pada memburuknya kondisi keuangan perusahaan.

Lebih jauh Pahala mengatakan, nantinya Namco akan mengambil aset bermasalah dari perbankan dan lembaga lain seperti asuransi untuk disehatkan dan dialihkan kepada investor lain.

“Nah, seharusnya Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Gerindra mendorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk cepat membentuk NAMCO, kemudian segera jadikan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pasiennya, dan langkah itu jauh lebih tepat dari pada memaksa Komut Pertamina mengakuisisi Rekind,” ungkap Yusri.

Karena, ulas Yusri, tidak ada satu pun di dunia ada Mayor National Oil Company (MNOC) dan National Oil Company (NOC) yang memiliki perusahaan engineering procurement construction (EPC) sendiri. Lazimnya ditunjuk EPC outsourcing.

Sehingga Yusri Heran, ada motif apa sangat dipaksakan bahwa Rekind harus diakuisisi Pertamina, sementara Pertamina itu sejak didirikan hingga sekarang tidak pernah di disain khusus sebagai perusahaan mengurus perusahaan yang bermasalah kekuangan nya, akibatnya bisa Pertamina akan mengalami nasib yang lebih buruk dari Rekinda jika dipaksakan akuisisinya

Terpisah, Andre Rosiade saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN pada Kamis 8 Juli 2021, menyatakan Rekind harus segera diakusisi Pertamina yang lagi banyak proyek kilang, salah satunya adalah proyek pembangunan kilang Olefin TPPI Tuban bernilai Rp 50 triliun yang sudah di depan mata.

“Pak Menteri jangan sampai kalah wibawanya Kementerian BUMN oleh satu orang Komisaris Pertamina,” tegas Andre kala itu.

Pada saat yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan juga bahwa ada beberapa inisiasi terkait strategi penyelamatan Rekind, sebab Rekind punya keahlian tersendiri. Namun, Erick mengakui bahwa ada kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan Rekind dalam operasional sebelumnya. Pernyataan Erick ini dilansir Detik.com pada 9 Juli 2021.

“Bisa jadi, secara tidak langsung Erick menyatakan Rekind ini sebelumnya punya masalah juga dengan perusahaan keluarganya, yaitu PT Panca Amara Utama (PAU) soal pembangunan pabrik pupuk amonia di Banggai Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah. Karena dianggap Rekind telah wanpretasi dalam menyelesaikan pembangunan. PAU mencairkan jaminan pelaksanaan dan retensi totalnya USD 106,78 juta. Untuk menguatkan dugaan itu, sejak 17 Mei 2019 PAU telah menggugat Rekind di badan Arbitrase Intenasional Singapura (SIAC),” ungkap Yusri.

Sebelumnya, ungkap Yusri, Rekind sempat melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan PAU ke Polda Metro dan Bareskrim Polri. “Tetapi sejak Erick Thohir menjabat Menteri BUMN, pertanyaannya, apakah Rekind masih berani ngotot?,” kata Yusri.

Dilansir Gatra edisi 23-29 Januari 2020, secara total, Rekind dalam kasus PAU ini, setidak-tidaknya telah berpotensi dirugikan sekitar USD 142,78 juta atau setara Rp 2,07 triliun.

“Selain itu, dari narasi yang dibangun oleh Andre Rodiade bahwa tinggal satu Komisaris Pertamina yang menghambat, maka patut diduga pencopotan dua Komisaris Pertamina pada RUPS Pertamina 2 Juli 2021 sesuai SK Menteri BUMN Nomor 222/MBU/07/2021, dimana RUPS mencopot Komjen Purn Condro Kirono dan David Bingai dari anggota Komisaris Pertamina, diduga adalah upaya memuluskan akuisisi Rekind oleh Pertamina,” ulas Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, seharusnya Andre Rosiade paham apakah negara didirikan untuk Pertamina atau Pertamina didirikan untuk negara. “Negara sudah katakan di pasal 91 UU BUMN, selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, Andre Rosiade sebagai anggota badan legislatif seharusnya memahami bahwa mereka membuat Undang Undang justru harus lebih tunduk dan menghormati Undang Undang.(tas/JAKSAT)