Tuntutan Kapolri Jenderal Sutarman agar Prof. Adrianus Meliala meminta maaf dan mencabut pernyataannya diseluruh media masa terutama disalah satu televisi berita nasional terkait pernyataannya tentang Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri adalah bentuk teror psikologis, intimidasi kekuasaan atas nama penegakan hukum. Dalam kapasitasnya berbicara sebagai anggota Kompolnas, tentu saja pernyataannya ini memiliki landasan hukum dan dilindungi UU sehingga ancaman Kapolri melanjutkan proses hukum ke pengadilan bila menolak meminta maaf ibarat jeruk makan jeruk, karena tugas, fungsi serta peran Polri dan Kompolnas sama sama di atur dalam UU tentang Kepolisian.
Tidak fair dan bias dong, bila polisi memproses sendiri kasus hukum yang terkait dengan dirinya sendiri, toh Kejaksaan Agung juga diberi kewenangan memproses hukum untuk menghindari konflik kepentingan.
Bila Sutarman mengatakan atas namakan 450 ribu polisi bahwa tidak ingin institusinya diinjak-injak, logikanya tidak hanya mempersoalkan Prof Adrianus saja. Tudingan Letjend (Purn) Yunus Yosfiah, ketua tim perjuangan merah putih untuk kebenaran dan keadilan tentang pertemuan Sutarman dan Kapolda Metrojaya bersama Megawati di Teuku Umar pada 11 Juli 2014, dua hari paska pemilihan Presiden, harusnya juga di persoalkan karena menyangkut netralitas Polri dan kepentingan yang lebih besar menyangkut legitimasi kepemimpinan nasional.
Sudah seharusnya Presiden SBY turun tangan sebelum persoalanya menjadi melebar kemana-mana. Menjadi tanya besar publik, mengapa presiden SBY bisa tegas kepada mantan Kasad Jenderal TNI Budiman, tetapi berbeda sikap bila dengan Kapolri.
BENDERA SETENGAH TIANG DI BALAIRUNG RABU SIANG
Oleh Agung Marsudi
DURI INSTITUTE
KABAR duka datang dari Yogya. Guru Besar Filsafat Pancasila dan Ketatanegaraan UGM Prof Dr Kaelan...
Bakar Dan Musnahkan Semua Fasilitas Dan Bangunan PSN
Sutoyo Abadi
Panglima Besar Jenderal Soedirman, berikrar: "Rakyat tidak boleh menderita. Biar kami pemimpin yang menderita." Adakah...
Hasto Kristiyanto: Siap Dipenjara Adalah Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno Sambil Tunjukkan Buku Cindy Adam
JAKARTASATU.COM-- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara...
dimaafkan Asal dikembalikan dan Denda Damai, Karpet Merah bagi Koruptor?
Oleh: WA Wicaksono, StorytellerAda adagium lama yang berkata, "Hukum itu buta." Tapi di negeri ini,...
Soroti Ringannya Putusan Hakim Terhadap Kasus Kerugian Negara 300 Triliun, FORMASI Minta Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Korupsi
JAKARTASATU.COM - Lagi-lagi keputusan hakim telah menciderai...