JAKARTASATU.COM – PT Wijaya Karya Realty (WR) telah melayangkan klarifikasi atas terungkapnya kelakuan perusahaan pelat merah itu dalam mengelola Tamansari Semanggi Apartment (TSA). WR melayangkan surat itu kepada Redaksi Jakartasatu.com.
Dalam salinan surat itu, terlihat bertanggal 4 Agustus 2021. Akan tetapi, keterangan dari Redaksi jakartasatu.com, mereka menerima surat itu melalui email pada 12 Agustus 2021 pukul 18.13 WIB.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya diketahui telah menyurati emiten PT Wijaya Karya Tbk pada 2 Agustus 2021. BEI pada intinya mempertanyakan kebenaran pemberitaan sejumlah media mengenai kasak-kusuk pengelolaan Tamansari Semanggi Apartment. BEI juga menanyakan apakah persoalan itu berdampak terhadap perseroan.
Dalam surat tersebut, WR antara lain menyatakan bahwa kondisi yang sebenarnya, PT Wijaya Karya Realty pada saat pemberitaan, telah memberikan informasi terkait Laporan Keuangan melalui media informasi di Majalah Dinding Tower A dan Tower B di Tamansari Semanggi Apartment.
Selain itu WR juga mengaku bahwa kondisi yang sebenarnya, WIKA Realty pada saat pemberitaan, telah melakukan mediasi secara online dengan wakil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta dan perwakilan warga Tamansari Semanggi Apartment pada tanggal 26 Juli 2021.
WR dalam surat itu malah kemudian menyatakan bahwa Laporan Keuangan akan diserahkan oleh WIKA Realty selaku Developer kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sebagaimana arahan dan penjelasan yang disampaikan oleh wakil DPRKP Provinsi DKI Jakarta.
“Hingga PPPSRS yang sah ini terbentuk, maka Wika Realty akan menyampaikan informasi keuangan secara periodik melalui media informasi sebagaimana yang berjalan selama ini,” ungkap WR dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Realty Wijanarko Yuwono.
Telah nyata melanggar PERGUB DKI
Terkait klarifikasi WR tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Kamis (12/8/2021) malam, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada perwakilan warga TSA atas tanggapan pihak WR, intinya adalah bahwa Klarifikasi itu justru berusaha mengaburkan fakta dan masalah.
Menurut Yusri, warga menyatakan betul WR telah memberikan informasi laporan keuangan melalui majalah dinding (Mading). Tetapi informasi dalam laporan itu tidak jelas, karena tidak sesuai Pergub DKI nomor 113 pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ” a.Laporan keuangan pengelolaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi neraca, laba rugi, arus kas dan catatan atas laporan keuangan, sesuai Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia”.
“Bayangkan laporan keuangan dari tahun 2013 sampai dengan 2019 dibuat dalam bentuk satu satu lembar dan belum diaudit, dan tidak ada rincian nya” ungkap beberapa orang warga TSA.
Masih menurut warga, selama sembilan tahun sejak 2012, Wika Realty (WR), baru sekali itu memberikan informasi laporan keuangan yang cuma ditempel pada sangat minim dan tidak jelas, bahkan hanya berupa Majalah Dinding (Mading) Apartemen, jadi tetap saja tidak sesuai Pergub DKI. Itu pun, setelah didesak dan didemo oleh warga dengan pemasangan spanduk. Mana mungkin ada demo kalau hak hak warga dipenuhi. Warga itu kan orang waras semua. Masak demo tanpa sebab?, tukas salah satu warga.
Padahal, lanjut Warga TSA, dalam Pergub DKI Jakarta, jelas disebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan melalui pertemuan sosialisasi secara langsung paling sedikit enam bulan sekali yang berisi rincian-rincian dan penjelasan-penjelasan seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 3 huruf a, b, c dan d serta Pasal 9 ayat 2 huruf a. Lalu dalam Mading mana mungkin termuat data/uraian secara rinci??
Kemudian, Warga TSA juga mengungkapkan kepada CERI, pada tanggal 26 Juli 2021 memang telah dilakukan mediasi oleh DPRKP DKI Jakarta, tetapi hasil mediasi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh WR. “Buktinya mereka ingkar melaksanakan pemaparan laporan keuangan yang dijanjikan pelaksanaannya tanggal 27 Juli 2021 pukul 10.00 WIB pagi, semua warga sudah menunggu untuk mendengar di HP masing masing” ungkap Warga TSA.
“Sekali lagi ini kekonyolan yang dilakukan WR berani nge-prank seluruh warga TSA dan kini seluruh masyarakat yang membaca klarifikasi itu. Clear kok, warga tidak meminta dokumen pendukung laporan keuangan karena warga mengerti bahwa dokumen tersebut niscayanya diserahkan kepada Pengurus P3SRS yang akan terpilih nanti. Warga hanya minta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan sesuai Pergub Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 10, itu saja,” ungkap Warga TSA.
Dalam kalimat terakhir pada poin 2 surat klarifikasi WR kepada jakartasatu.com tersebut, “Maka WR akan menyampaikan informasi keuangan secara periodik melalui media informasi sebagaimana yang berjalan selama ini”, pernyataan ini menurut Warga TSA seolah-olah penyampaian informasi tersebut sudah rutin berjalan secara periodik.
“Padahal baru satu kali selama sembilan tahun itupun hanya berupa Mading dan setelah di demo. Apakah WR pikir kewajiban WR gugur dengan cara menempel laporan keuangan tersebut di Mading?. Lalu Pasal 10 ayat 3 Pergub Nomor 133 tersebut cuma di injak bukan dibaca dan dilaksanakan?
Menyampaikan laporan keuangan dalam pertemuan langsung itu adalah kewajiban menurut Pergub, dan ini tidak pernah dilakukan WR,” ungkap Warga TSA.
Yang jelas, ungkap Warga TSA, P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) sudah terbentuk untuk periode 2016 hingga 2019 berakhir, ternyata pihak Wika Realty belum melakukan audit laporan keuangan dari tahun 2012 hingga saat ini, dan jelas pihak WR sudah melanggar PerGub DKI serta ingkar atas komitmen yang sudah mereka buat sendiri.(YU/Hen/JAKSAT)