Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) Mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan HoldingSubholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.
Permohonan Pembatalan Rencana Privatisasi Energi Nasional melalui Program Holding Subholding dan IPO PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) suratnya langsung ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak H. Ir. Joko Widodo
Sehubungan dengan rencana kementerian BUMN yang akan melakukan program Holding-Subholding (HSH) dan kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di bawah PT. PLN (Persero), untuk itu Kami, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP).
Surat tersebut berisi pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Bahwa PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia;
3. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability);
4. Bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources yang menegaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam, dan hal ini juga di perjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu: “…Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa “untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat”;
5. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021- 022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara;
7. Bahwa PT. PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
8. Bahwa privatisasi PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Demikian isi surat diatas dan ditambah penolakan yang yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, selanjutnya menegaskan sikap kami, yaitu:
1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding- Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya
3. Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
4. Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.
5. Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH)
“PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik,”tulis surat itu.
Presiden FSPPB,
( Ari Gumilar )
Ketua PPIP,
( Dwi Hantoro S )
Ketum SP KMPT
( Riduan )
Presiden SP3N-SBS
( Dody Syafatra Surya )
Ketum SPP UPms III,
( Aryo Wibowo )
Ketum SP PJB,
( Agus Wibawa )
Ketum SPPSI Tj.Uban
( Dany Sanjaya )
Ketum SPPSI JKT
( Muhamad Anis )
Ketum SP KTI
( M.Said Salam )
Ketua Umum SP PLN,
( M. Abrar Ali )
Ketum SPP UPms I
( Rendy Saputra )
Ketum SPP RU III Plaju
( Muhamad Yunus )
Ketum SP FKPPA
( Nur Hermawan )
Ketum SPPBB
( Tri Wahyudi )
Ketum SP Pertamina Gas
( Moh Irwan Trimulyono )
Ketum SP Pertamina EP,
( Tata Musthafa )
Ketum SP PWK
( Titok Dalimunthe )
Ketum SP Mathilda,
( Mugiyanto )
Ketum SP Persada
( Datuk Fachrul Razy )
– Ketua MPR RI
– Ketua DPR RI
– Ketua DPD RI
– Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI
– Wakil Presiden RI
(
Ketum SP Mutiara
( Sefnat Waroi )
Ketum SP Celebes
( Fakhrul Islam )
Ketum SPPSN
Jhodi Irawan )
Tembusan :
– Pangliman TNI
– KAPOLRI
– Kepala Staff Kepresidenan
– Mahkamah Konstitusi
– Ombudsman Republik Indonesia
– Menteri BUMN
– Menteri ESDM
– Menteri Keuangan
– Gubernur LEMHANAS
– Seluruh Gubernur Provinsi Republik Indonesia
– Seluruh Ketua Serikat Pekerja di Lingkungan BUMN
– Seluruh Rakyat Indonesia
(EWINDO/SR)