JAKARTASATU, PEKANBARU — Pengawas Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) Mandi Sipangkar angkat bicara mengenai sikap ‘ngeyel’ kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Selasa (76/9/2021) kemarin.
“Kalau mereka terus mempersoalkan foto-foto dokumentasi kegiatan LPPHI, saya tantang mereka sekarang. Berani nggak kita ke lokasi-lokasi pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak di Riau ini sekarang?, biar saya tunjukan kesesuain foto yang diserahkan kepada Majelis Hakim oleh Pengacara kami itu dimana lokasinya” ungkap Mandi Sipangkar, Rabu (8/9/2021) malam dalam rilisnya yang diterima Redaksi.
Pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau di PN Pekanbaru, Selasa (7/9/2021), kuasa hukum CPI terus-menerus mempersoalkan dokumentasi foto kegiatan LPPHI yang diminta oleh Majelis Hakim kepada LPPHI sebagai penggugat.
Mandi menyatakan ia mengetahui persis semua lokasi dan kapan pengambilan foto yang diajukan LPPHI ke hadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru tersebut. Ia juga mengetahui dengan persis lokasi pencemaran mana sebenarnya yang belum dipulihkan oleh Chevron hingga berakhirnya kontrak Chevron di Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu.
“Saya tahu persis bagaimana itu kondisinya sekarang. Ayok kalau berani kita turun ke lapangan sama-sama,” jelas Mandi lagi.
Lebih lanjut, Mandi menyayangkan sikap kuasa hukum CPI dalam persidangan yang menurut pendapatnya tidak menyentuh pokok permasalahan pencemaran yang saat ini telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat banyak di Riau.
“Bagi saya, cukup memalukan saja sikap mereka seperti itu. Semua orang saat ini sudah mengetahui bagaimana persoalan pencemaran Limbah Chevron ini di Riau. Kalau mereka begini terus, sebenarnya apa Chevron tidak mau bertanggung jawab dan malu?,” beber aktivis lingkungan di Riau yang mengetahui kondisi pencemaran TTM Chevron mulai dari daerah Pekanbaru, Siak, Bengkalis hingga ke Rokan Hilir itu. |JAKSAT/WAN