JAKARTASATU.COM – Berawal dari Aksi Sederhana Masyarakat dalam Memilah Sampah untuk Selamatkan Lingkungan Jakarta, 1 Oktober 2021 – Produksi sampah yang kian meningkat di Ibukota DKI Jakarta tentu membawa permasalahan lingkungan yang tak kunjung berakhir.
Tidak hanya mengganggu ekosistem lingkungan, kenyamanan dan kesehatan hidup warga Jakarta pun turut terdampak apabila sampah tidak ditangani dengan baik. Seyogianya, kesadaran dan aksi sederhana masyarakat dalam memilah sampah perlu ditanamkan sebagai upaya antisipatif dan kolaboratif guna mewujudkan lingkungan yang lestari dan terawat.
Dalam menyelesaikan permasalahan, masyarakat dapat berangkat dari aksi sederhana, salah satunya adalah dengan membangun kebiasan memilah serta buang sampah pada tempatnya. Meski terdengar sepele, langkah ini memberi manfaat baik untuk memudahkan proses daur ulang yang dilakukan oleh petugas kebersihan, khususnya dalam memilah sampah organik dan anorganik, serta efisiensi waktu. Tidak hanya itu, tercatat bahwa tiap tahunnya, DKI Jakarta menyumbang sampah jenis sisa makanan sebanyak 2,7 juta ton atau 54% dari total sampah ibu kota.
Dalam hal ini, perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menghabiskan setiap makanan guna mengurangi angka total sampah tersebut. Upaya optimalisasi pengelolaan juga dapat dilakukan dengan menggiatkan kebiasaan baru di tengah kehidupan masyarakat, yakni membawa kantung belanja ramah lingkungan (KBRL) dan alat makan sendiri untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, mendonasikan barang-barang yang tidak terpakai, serta membuat pupuk kompos dengan memanfaatkan sampah untuk menyuburkan tanaman.
Namun, dalam mengatasi permasalah sampah tersebut, tidak sedikit warga Jakarta yang masih melakukan cara pemusnahan sampah dengan cara membakarnya di ruang terbuka. Langkah ini tentu menciptakan permasalahan baru dimana pembakaran tersebut menyisakan banyak emisi sehingga terjadinya polusi udara. Oleh sebab itu, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan fasilitas pengolahan sampah modern yang aman bagi lingkungan, atau yang dikenal dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).