Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Meskipun System Liberal yang diterapkan di PLN sudah berkali kali dibatalkan MK, terakhir System Liberal yang tercantum di UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan pun dibatalkan oleh MK melalui putusan No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016, namun Pemerintah tetap memaksakan kehendaknya untuk tetap meliberalkan kelistrikan di Indonesia ini. Artinya langkah Liberalisasi Kelistrikan (termasuk pembentukan Subholding PLN) adalah langkah Inkonstitusional !

Terakhir, setelah PLN Jawa-Bali berhasil dijual ke Aseng/Asing dan hanya tersisa kurang dari 10% pembangkit serta jaringan Transmisi dan Distribusi, PLN Holding pun mulai di “gerogoti” dengan pembentukan Subholding PLN (CNBC Indonesia, 19 Januari 2022).

Setelah Subholding terbentuk, nantinya PLN Holding hanya menjadi Unit kecil yg hanya mengurus Kontrak PPA (Power Purchase Agreement) antara PLN dan pembangkit IPP Swasta. Itupun bersifat sementara sebelum semuanya diserahkan ke Subholding yang ada. Selanjutnya PLN Holding dibubarkan dan PLN Luar Jawa-Bali diserahkan ke PEMDA setempat dalam bentuk BUMD seperti PDAM.

Adapun Subholding yang akan dibentuk adalah bidang Pembangkit dan Distribusi (termasuk ritail). Itupun hanya bersifat administratip tidak menangani operasional lapangan. Subholding Pembangkit dan Distribusi ini dalam konsep awalnya (“The White Paper ” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan 1998) diberi nama Perusahaan Listrik Jawa – Bali (PLJB). Namun sudah dibatalkan oleh MK melalui putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004.

Artinya aneh, program yang sudah dibatalkan MK sekarang di hidupkan lagi ? Inilah langkah “bar bar” itu !

Dan dalam Siaran Pers Kementerian BUMN tgl 19 Januari 2022 tersebut dinyatakan bahwa PLN Holding hanya mengoperasikan Transmisi saja. Atau dengan kata lain PLN hanya menjadi penjaga Tower Transmisi saja.

Namun perlu diketahui bahwa Jaringan Transmisi pun diperkirakan akan dilepas juga menjadi Subholding Transmisi dengan target utama melepas PLN P2B (Pusat Pengatur Beban) Gandul/Cinere di akhir Pemerintahan Jokowi.

Selanjutnya P2B nantinya akan berposisi sebagai Lembaga Independent yg berfungsi sebagai ;

1. Pengatur System.
2. Pengatur Pasar.

Setelah itu semua selanjutnya nanti kawasan Jawa-Bali akan terjadi kompetisi penuh kelistrikan atau “Multy Buyer and Multy Seller” (MBMS) System Dimana Pemerintah/Negara tidak bisa campur tangan lagi dalam urusan bisnis listrik karena listrik sudah menjadi sepenuhnya domain swasta.(Commercial good).

Itu sebabnya diperkirakan Pemerintah akan memberlakukannya (dengan membentuk Subholding Transmisi) pada akhir Pemerintahan Jokowi.

Artinya, saat ini mengapa Transmisi tidak dibentuk Subholding ? Karena Pemerintah masih memerlukannya guna mengendalikan tarip lewat subsidi ! Agar terkesan masih Panca Silais dan masih taat Konstitusi !

JAKARTA, 23 JANUARI 2022.