JAKARTASATU — Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution menilai, kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum merupakan kasus korupsi politik.
Menurut Fadli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau menangani kasus korupsi politik.
“Mengenai perkara korupsi politik ini, KPK jangan mengusut apa yang tidak menjadi kewenangannya,” kata Fadli dalam diskusi bertajuk ‘Menanti Vonis Anas’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).
Lebih lanjut, Fadli mengatakan, seharusnya UU Tipikor direvisi dulu sebelum KPK menangani kasus Anas. “Kalau mau, revisi dulu undang-undang yang ada. Karena undang-undang tidak mengenal analogi dan semuanya harus dalam bentuk tertulis,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar dan 5,2 juta Dolar AS. Anas dinilai terbukti menerima fee penggiringan proyek Hambalang dan juga melakukan pencucian uang.
Menurut Jaksa, uang tersebut digunakan Anas untuk dana pemenangan pencalonan dalam kongres PD pada 2010.
Jaksa menyatakan dalam kasus Anas ini memang ada keunikan tersendiri. Ada lapisan dan bahasa-bahasa politik yang digunakan terdakwa dalam membangun komunikasi untuk membangun proyek.(ASN-JKST)