JAKARTASATU — Terpidana kasus Wisma Atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebutkan keterlibatan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey dalam kasus yang menjerat dirinya itu. Bahkan, tahun lalu, Nazar pernah juga menyebut mantan Ketua Komisi XI DPR itu kebal hukum. Karena, kata Nazar, meski sudah ada bukti-bukti kuat, Olly tidak kunjung terjerat dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Misalnya dalam kasus Pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional, diukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut Nazar lagi, barang bukti keterlibatan Olly dalam kasus itu lebih jelas dibanding rekan separtainya, Angelina Sonkdah.
Dalam persidangan, hakim juga menyatakan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus, terbukti memberikan uang Rp 2,5 miliar ke Olly terkait proyek Hambalang.
Namun, sampai sekarang, Nazar tidak menjelaskan berapa uang yang didapat Olly. Ia hanya menyebutkan Olly bersama dengan Mirwan Amir dan I Wayan Koster merupakan anggota DPR yang ikut menikmati uang panas Wisma Atlet. “Anggota DPR-nya ada Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka I Wayan Koster,” kata Nazar saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10).
Rumah Olly sendiri di Manado, Sulawesi Utara, pernah digeledah penyidik KPK. Dari rumah itu, penyidik KPK hanya menyita meja makan.
Pada 4 Agustus lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto malah mengungkapkan, KPK akan segera memastikan status hukum dari Olly Dondokambey. Penetapan status hukum Olly terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. “Minggu ini mungkin,” kata Bambang di sela acara halal bihalal di KPK, Jakarta.
Terkait informasi sudah tersedianya surat perintah penyidikan Olly, Bambang menjawab diplomatis. “Yang akan ada putusannya itu Olly,” kata Bambang.
Sebelumnya, pada 11 Juli, Ketua KPK Abraham Samad malah bermulut besar dengan mengatakan tidak takut dengan PDIP–yang kemungkinan ketika itu akan memenangi pemilu presiden–untuk menetapkan status tersangka kepada Olly. Samad juga mengakui keterlibatan Olly Dondokambey dalam kasus Hambalang. “KPK selalu bekerja profesional. Dalam putusan TBMN (Teuku Bagus Mokhammad Noor) dijelaskan keterlibatan Olly Dondokambey,” ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, 11 Juli lampau.
Karena itu, lanjut Abraham, para pimpinan KPK akan segera menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Olly. “Sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti tinggal ditandatangani sprindiknya,” ujar Abraham.
Dalam kesempatan itu, Samad pun berkali-kali menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional. “Percayalah bahwa KPK tidak punya keraguan sedikit pun walaupun Olly ini berasal dari partai pemenang pilpres. KPK bekerja secara profesional. Kami tinggal menunggu laporan dari Satgas Hambalang,” kata Abraham.
Kenyataannya, Oktober 2014 hampir mencapai medionya, sebentar lagi November dan akhir tahun, yang akan berganti menjadi tahun 2015. Lalu, kapan itu “sebentar lagi”? | FHM/ASN/BBN/TY
– See more at: http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/10/08/para-mulut-besar-dan-bendum-pdip-olly-dondokambey#sthash.05Pyo3ZY.dpuf