JAKARTASATU.COM – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyarankan kasus pembocoran data pribadi wartawan Hengki Seprihadi oleh operator telekomunikasi Telkomsel, mesti segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena sudah melanggar UU ITE.
Ancaman hukumnya cukup berat jika melanggar UU ITE, minimal 6 tahun dan harus ditahan pelakunya, kata Yusri.
“Saya melihat jawaban Telkomsel terhadap konfirmasi Hengki Seprihadi atas bocornya data pribadinya, terkesan hanya buang badan saja dan tidak menunjukkan tanggungjawab dengan hanya membalas surat konfirmasi itu dengan menyatakan hal normatif bahwa Telkomsel taat pada peraturan perundang undangan,” ungkap Yusri.
Mestinya, sambung Yusri, Telkomsel mengundang pelanggannya dan menanyakan data pribadi apa yang telah bocor dan bagaimana sebenarnya kejadianya.
“Sehingga saya menyarankan Hengki dengan kuasa hukumnya LBH Pemuda Pancasila Propinsi Riau supaya segera membuat laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana atas bocornya data pribadinya itu,” ungkap Yusri lagi.
Selain itu, menanggapi adanya pernyataan mengenai mantan Bupati Rokan Hulu Suparman akan melaporkan pihak yang menyeret namanya dalam pusaran bocornya data pribadi wartawan setelah memberitakan puluhan ribu kebun sawit ilegal delapan perusahaan tergabung dalam Surya Dumai Group, Yusri menyatakan orang yang menyatakan hal itu sebagai bocor halus.
“Itu yang ngomong Suparman mau melaporkan orang atas diseretnya namanya ke pusaran kasus ini, menurut saya, ini orang bocor halus ini. Kenapa begitu? Karena seharusnya Suparman melaporkan orang yang mencatut namanya dalam undangan yang dilayangkan ke wartawan dalam rangka klarifikasi berita kasus kebun sawit Surya Dumai Group,” ungkap Yusri.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, Hengki Seprihadi mengaku data pribadinya telah dibocorkan dan diedarkan tanpa izinya, setidaknya melalui pesan Whatsapp. Data pribadinya itu pun ia terima dari seseorang bernama LY setelah ia memberitakan kebun sawit Surya Dumai Group di dalam kawasan hutan dan tanpa hak guna usaha. Data pribadi yang diduga telah bocor dan beredar itu di antaranya mencantumkan tanggal pengaktifan kartu SIM Tekomsel miliknya.(*) | RED-JAKSAT