Ahmad Daryoko/IST

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Dalam sebuah “meme” foto Erick Tohir (Menteri BUMN) yang berkomentar hutang PLN tembus Rp 500 triliun , Mardigu WP menyambungnya dengan ber komentar “Anjritt ….Orang bayar listrik cash gak ada yang ngutang ! Kok PLN hutangnya bisa ratusan triliun?”

Kali ini penulis yang heran. Kok bisa pengamat ekonomi politik internasional sekelas Mardigu bisa terkaget kaget dengan hutang PLN yang ratusan trilyun ? Apakah dia tidak menguasai masalah kelistrikan ? Padahal terlihat ybs cukup dekat dengan Dahlan Iskan dan para tokoh nasional yang lain ? Artinya kalau Mardigu saja “awam” dengan kelistrikan di Indonesia, apalagi bagi rakyat kebanyakan !

Dan tak terbantahkan, diskusi alot antara Prof. David Hall ( Greenwhich University, UK) yg menjadi Saksi Ahli pada Sidang MK tentang Judicial Review UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan tahun 2004, dengan Hakim MK, yang menyimpulkan bahwa issue kelistrikan itu “elitis”. Issue privatisasi dan liberalisasi kelistrikan termasuk katagori issue ilmiah tingkat tinggi, dan orang baru tahu saat setelah merasakan akibatnya. Sebagaimana contoh riil yang sudah terjadi di Kamerun, Srilangka dan Philipina ! Dan kayaknya rakyat Indonesia akan menyusul hal yang demikian !

Dari statement Mardigu yg seperti itu, penulis yakin ybs belum mempelajari dampak LOI (Letter Of Intent) yg terbit pada 31 Oktober 1997, yang dilanjutkan dengan terbitnya “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) pada awal 1998 yang merupakan “grand design” untuk melibas PLN !

Dari PSRP tersebut PLN hanya di serahi tugas oleh Pemerintah untuk menyalurkan “stroom” dari pembangkit ke konsumen. Dalam PSRP tersebut yang disebut pembangkit adalah IPP Swasta. Makanya jangan heran di Jawa-Bali 38.165 MW pembangkit PLN dalam kondisi RSH (Reserve Shut Down) alias mangkrak, karena semua sudah dikuasai Huadian, Shenhua, Chengda, GE, Marubeni, Bimasena (milik keluarga Erick Tohir) dll. Ritail nyapun sudah dikuasai perusahaan2 Dahlan Iskan dan Taipan 9 Naga. Organisasi internal PLN mayoritas sdh di “jinak” kan. Sehingga privatisasi/penjualan PLN nyaris sempurna !

Nah, karena PLN sesuai PSRP hrs memfasilitasi jaringan Transmisi dan Distribusi, maka PLN hrs bangun jaringan tersebut terutama untuk proyek 35.000 MW.

Disinilah munculnya hutang ratusan triliun tersebut, termasuk guna membayar TOP (Take Or Pay) Clause yaitu pembangkit swasta (yg didalamnya ada saham JK,Luhut BP, Dahlan Iskan dan Keluarga Erick Tohir) yg kerja gak kerja minimal 70% nya harus dibeli PLN !

Makanya hutang PLN ratusan triliun ! Begitu Bung Mardigu ! Kalau anda butuh data dan informasi dalam konteks Sektor Ketenagalistrikan dan PLN , penulis sanggup bantu !

JAKARTA, 24 JULI 2024.