Ilustrasi | pexels
Ilustrasi | pexels

Oleh: Memet Hakim
Pengamat Sosial

Melihat ada bbrp fakta bahwa, uang di Bank bisa diambil oleh bukan pemiliknya, rasanya mengerikan juga.

Kasus yg terbaru adalah kasus uang alm Brigadir J sebanyak 200 juta yang mengalir tanpa ijin ahli waris alm. Bagaimana mungkin bisa keluar sebanyak itu, krn seandainya atm dikuasai orang lain jumlahnya sangat terbatas. Untuk mencapai 200 juta perlu beberapa kali tranfer.

Siapakah yg berhak mengambil uang tsb *ahli waris* atau *oknum Bank* sendiri atau juga *orang lain* ?

Sebelumnya kasus uang ACT dan 212 dg mudahnya langsung diambil oleh pemerintah atau mungkin instansi ttt yg kita tidak pernah tahu, karena tidak ada laporan terbuka. Kasus *uang Haji* misalnya, itu kan uang umat, bisa dg mudah diambil oleh pemerintah.

Masyarakat awam tentu saja sangat kawatir dengan gejala ini. Yang pasti bahwa *Bank sudah bertindak terlalu jauh atau tidak amanah*.

*Siapakah yg paling bertanggung jawab atas kasus ini ? Menurut pendapat saya adalah Bank itu sendiri*. Secara sadar bekerjasama dengan pihak lain untuk memindahkan dana dari pemilik yang sah kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya. Jika ada keterangan dari pihak pemerintah atau Kepolisian untuk mengambil dana tsb, Bank seharusnya tetap tidak dapat mengeluarkan dana tsb.

Seharusnya Bank bisa menolak permintaan polisi atau pemerintah untuk mengambil uang tersebut, karena saat menitipkan uang konsumen hanya uangnya aman. Bank harus jujur dan bertanggung jawab mengembalikan uang itu semua kepada pemiliknya, walaupun uang tersebut diambil oleh pemerintah untuk tujuan lain.

Soal adanya surat permintaan pencairan atau tranfer dari kepolisian atau pemerintah atau bahkan Bank Indonesia sekalipun, tidaklah membuat bank ybs menjadi mempunyai hak untuk mengeluarkan dana tanpa ada ijin pemilik atau ahli waris. Dalam bahasa kasar ini sama dengan pencurian. Itulah sebabnya Bank harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dana tersebut.

Bank baru dapat mencairkan uang seseorang atau dari perusahaan yg jelas merupakan uang curian, rampasan atau uang haram lainnya yg diputuskan oleh *Pengadilan*. Surat dari Kepolisian tidak boleh dijadikan alasan untuk mencairkan pemilik dana, apalagi kita tahu betapa parahnya mereka setelah kasus FS terkuak. *Bank harus bertanggung jawab*

*Jika pihak Bank berkelit dengan berbagai alasan, artinya menyimpan uang di Bank di Indonesia “statusnya tidak aman”. Masyarakat sebaiknya menyimpan dana di tempat yang lebih aman.

Bandung, Agustus 2022