JAKARTASATU.COM – PEKANBARU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dianggap lalai dan terkesan mengulur-ulur waktu jalannya persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di PN Pekanbaru. Hal itu terlihat dari tidak siapnya KLHK menghadirkan saksi sebagaimana telah diagendakan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu, padahal Negara telah menunjuk Kementerian LHK untuk memonitor dan mengendalikan lingkungan hidup agar tidak semakin rusak.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra SHut, Jumat (26/8/2022) di Pekanbaru.
“Sidang ini kalau tidak salah saya sudah berlangsung hampir dua tahun. Majelis Hakim juga setau saya pernah mengatakan sidang ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut. Makanya aneh juga KLHK tidak sanggup menghadirkan saksi begitu diberikan kesempatan oleh Hakim. Apa KLHK sengaja mau mengulur-ulur waktu? Atau memang mau berniat menghalangi jalanya persidangan ini?, tidak bisa menjaga perasaan masyarakat korban limbah TTM B3 ini” ungkap Yusteng.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (23/8/2022) lalu, KLHK menyatakan tidak siap menghadirkan saksi pada Selasa pekan depan sebagaimana dijadwakan Majelis Hakim.
LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup itu terkait dengan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, KLHK sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai Tergugat IV.
“Kenyataan di persidangan kemarin menurut pendapat kami menunjukkan bahwa KLHK tidak seperti yang digembar-gemborkan Menteri Siti Nurbaya selama ini sebagai pro lingkungan hidup. Ini betul-betul bak siang dan malam. Lain di mulut, lain kenyataan. Jauh panggang dari api ini namanya, sikap KLHK ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi sebagai Presidency G22. Mestinya jika benar-benar pro lingkungan hidup, KLHK tidak menunda-nunda dong penegakan hukum dalam hal ini persidangan yang berlangsung ini, jika tidak digugat mungkin semakin tak jelas pemulihan fungsi lingkungan hidup rakyat disekitar blok Rokan” kata Yusteng. | YOS-JAKSAT