Joko WIdodo

JAKARTASATU.com – Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai Penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo otomatis berstatus ilegal karena tak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR. Termasuk kalau Presiden berkilah bahwa itu dana CSR atau alasan lain yang  dicari-cari  sebagai dana yang  bisa digunakan dari BUMN.

“Hal itu tetap saja pelanggaran karena  dilakukan tanpa landasan hukum yang benar,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/11)

Lebih lanjut sekretarif fraksi Partai Golkar di parlemen menambahkan karena berstatus ilegal  pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia  Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa menjadi bukti untuk mendakwa presiden dengan tuduhan melanggar disiplin anggaran. Bagaimana pun, penerbitan dan pembagian tiga kartu yang telah dilakukan Presiden  berada dalam ranah program dan kegiatan pemerintah dengan konsekuensi biaya yang tidak kecil.

“Pertanyaannya, dengan dana dari mana Presiden Joko Widodo akan membiayai KIS, KIP dan KKS itu? Harap diingat bahwa APBN 2015 tidak memasukan mata anggaran untuk pembiayaan KIS, KIP dan KKS. Ekstrimnya, APBN tahun mendatang tidak mengenal program KIS, KIP dan KKS itu. Sebab, DPR tak pernah diajak berkonsultasi mengenai program-program yang terkandung dalam ketiga kartu itu,” tanya politisi yang akrab disapa Bamsoet.

Kalau presiden memaksakan penggunaan dana APBN 2015 untuk membiayai program dalam ketiga kartu itu, presiden otomatis melanggar disiplin anggaran. Kalau ini yang terjadi, konsekuensi hukumnya sangat serius bagi Presiden.

“Jaminan sosial dalam tiga kartu sakti presiden Jokowi sama baiknya dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  Bedanya, BPJS itu legal, sedang tiga kartu sakti  Presiden Jokowi itu ilegal jika dikaitkan dengan UU APBN,” demikian Bamsoet. (Jks/BM)