JAKARTASATU.COM – Komunitas Peduli Keadlian (KPK) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta pada Jumat 7 Oktober 2022.
Bintang Mangkauk, Koordinator aksi menyatakan ” Berdasarkan Liputan Koran Tempo edisi 1 Oktober 2022 dengan judul ‘Manuver Firli Menjegal Anies’. Firli Bahuri, Ketua KPK terus berupaya mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun, tim pengusut masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu.”
“Firli disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status
kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai
tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.”, imbuhnya.
Lanjut Bintang, Pada Rabu 28 September 2022, Satuan Tugas Tim Penyelidik Formula E pada KPK melakukan gelar perkara Formula E. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.,
Satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil
penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu
belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat
dalam gelar perkara tersebut dan meminta agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai
tersangka kasus Formula E.
Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi, demikian ungkap Bintang.
Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah
mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. Jika tidak, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024.
Dalam gelar perkara itu, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan.
Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.
Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut. Namun, sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.
Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Tujuannya
agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.
Orator lainnya, Pendeta Imanuel Ebenhaezer Lubis Ketum Generasi Penerus Bangsa (GPB) mengatakan: “Ada upaya pihak-pihak tertentu untuk memaksa menaikkan status Anies sebagai tersangka ini sangat membahayakan proses berdemokrasi, “Kalau ada upaya menaikkan status Anies sebagai terpaksa segera berikan buktikan dgn akurat”, imbuhnya.
“Jika benar KPK telah diseret masuk dalam permainan politik, tudingan berbagai pihak soal integritas komisioner KPK dapat menghancurkan legitimasi dan kredibilitas terhadap lembaga antirasuah KPK,” pungkas Imanuel.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami dari Komunitas Peduli Keadilan (KPK)
menyampaikan manifesto perjuangan rakyat Indonesia sebegai berikut:
1. Mendesak kepada KPK agar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Negara ini, tidak berselingkuh dengan Oligarki yang dan bukan atas pesanan dari pihak manapun.
2. Membersihkan KPK dari unsur-unsur Pimpinan yang melanggar kode etik KPK.
3. Mendesak Firli Bahuri untuk segera mundur dari Ketua KPK RI.
4. Meminta kepada Presiden RI untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua
KPK RI karena telah mencoreng citra dan kredibilitas KPK RI.
5. Meminta kepada Pimpinan KPK agar tidak tebang pilih dalam penyelesaian
kasus korupsi terutama yang menjadi perhatian publik.
6. Mendesak kepada Pimpinan KPK untuk menghentikan Kriminalisasi terhadap
Anies Baswedan yang cenderung bernuansa politis.
7. Mendorong Pimpinan KPK untuk saatnya berlaku jujur untuk penegakan Hukum di Indonesia yang berkeadilan.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian dan komitmen Pimpinan KPK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Korupsi. Kami Masyarakat Indonesia akan terus memberikan dukungan penuh kepada Pimpinan KPK agar dapat terus berlaku adil dan jujur dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi di Indonesia. | YOS-JAKSAT