JAKARTASATU.COM – Untuk mencapai target cakupan pelayanan 100 persen pada 2030, Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD PAM JAYA berkolaborasi dengan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota, Jumat(14/10).
Gubernur Anies yang juga menyaksikan penanadatangan MoU tersebut merasa bersyukur karena proses panjang akhirnya telah tuntas. Beragam tantangan lintas generasi yang dihadapi Jakarta terkait penyediaan air minum, kini menemukan jalan terang.
“Kami percaya penandatanganan pagi ini merupakan babak bersejarah yang menjadikan keluarga di Jakarta mendapat air minum dengan mudah dan murah. Karena kita ingin hak dasar warga terpenuhi, maka negara harus hadir memberikan rasa kesetaraan,” ucap Gubernur Anies.
“Kami betul-betul bersyukur karena sudah melewati fase panjang. Di mana cakupan pelayanan kita mencapai angka 64 persen dan kita harap ke depan bisa 100 persen. Karena kita ingin seluruh rumah tangga di Jakarta mendapatkan akses air minum,” lanjutnya.
Gubernur Anies juga berharap korporasi tersebut melihat penyediaan air minum bagi warga merupakan tanggung jawab bersama, baik yang di pemerintahan maupun swasta.
“Insya Allah ini berjalan lancar. Saya berharap kepada semua pihak melihat proses ini bukan sekadar tanggung jawab korporasi milik PAM JAYA atau MOYA, ini hak dasar warga dan kita bertanggung jawab melunasinya,” pesannya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan “Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, serta disaksikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, pada 3 Januari 2022.
Nota Kesepakatan di atas, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.
Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.
Kerja sama ini merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan PAM JAYA. Saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66%, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM JAYA membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.| YOS-JAKSAT