Menkes Budi Gunadi Sadikin/Ist

JAKARTASATU.COM —  Jargon Aparatur Sipil Negara sebagai Abdi Negara dan juga sebagai pelayan masyarakat, nampaknya hal itu terkesan basa-basi belaka, pasalnya pada realitasnya masih banyak dijumpai Aparatur Negara salah satunya di Kemenkes RI, yang enggan melakukan pelayanan kepada masyarakat secara tulus, ikhlas dan optimal, bahkan seringkali dijumpai tindakan Abdi Negara tersebut, yang tidak merespon aspirasi dan tidak peduli terhadap keberadaan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya ke Instansi Negara dalam hal ini Kemenkes RI.

Realitas ini terjadi tatkala adanya penolakan permohonan audiensi Poros Rawamangun kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang dilakukan oleh staf Kementerian Kesehatan RI yang notabene, dia adalah Aparatur Sipil Negara, yang semestinya paham soal tupoksinya untuk melayani masyarakat dan itu diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam Undang-Undang tersebut sudah diperjelas adanya tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik secara professional, dan menghormati kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Kami sudah memenuhi prosedur, mekanisme dan etika, melalui mengirim surat permohonan audiensi kepada Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI tapi ternyata jawaban atas surat kami tersebut, membuat kami terkejut. Surat kami tersebut ditolak, kemudian hanya diberitahu melalui aplikasi Whatsapp penolakan tersebut tanpa disebutkan alasannya, ini kan tidak profesional, dan juga tidak menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama dengan komponen masyarakat,” ungkap Rudy Darmawanto, SH, Ketua Poros Rawamangun kepada awak media, Selasa 15 November 2022, di Jakarta.

Menurut Rudy, pada 8 November 2022, dirinya bersurat ke Kementerian Kesehatan RI, isi surat itu adalah permohonan audiensi dengan Menteri Kesehatan RI, untuk menyampaikan keluhan dari keluarga korban kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan sekaligus membicarakan langkah solusi bagi korban beserta keluarganya dari kalangan prasejahtera ini yang sudah sekian lama mengalami penderitaan karena anaknya mengidap gangguan ginjal akut.

Adapun langkah bersurat ke Menteri Kesehatan tersebut juga merupakan langkah komunikatif, konsultatif dan juga menjalin Kerjasama dalam penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut ini yang datang ke Posko Poros Rawamangun sebanyak 21 orang akibat gagal ginjal akut anak, tapi ternyata niat baik tersebut di tolak oleh Kemenkes RI tanpa alasan yang jelas, padahal di dalam pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebutkan nilai dasar ASN yakni menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, akan tetapi dengan adanya penolakan dari Kemenkes tersebut ini berarti mengabaikan salah satu nilai dasar sebagai ASN.

“Selain itu, menurut saya, penolakan ini bisa dikatakan Kemenkes RI tidak aspiratif, dan bahkan terindikasi melecehkan hak kami sebagai warga negara untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkes RI, ini sangat memprihatinkan, dan kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya ada sanksi bagi mereka yang diduga melanggar aturan tentang ASN. Dan ini juga bukti bahwa Kemenkes Ri tidak punya sense of crisis,” tukas Rudy.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Jamaluddin, warga jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Media, dia menuturkan bahwa ketika anaknya bernama Gali Naufal berusia 10 tahun divonis menderita gangguan ginjal akut dirinya merasa bingung harus berbuat apa untuk menyembuhkan anaknya tersebut sudah dibawa ke dokter dan juga sudah ke Puskesmas, tapi pelayanannya kurang optimal, lalu dirinya bertemu dengan Rudy Darmawanto, SH bersama teman-teman Poros Rawamangun, dia merasa terbantukan untuk mengobati putranya tersebut.

“Ya, untungnya ada Bang Rudy, sehingga kami merasa terbantukan untuk mengobati anak saya, mas, dan jujur kami sangat kecewa atas penolakan untuk bisa ketemu Menteri Kesehatan RI melalui pesan Staf Kemenkes dengan alasan tidak jelas. Padahal kami ingin menyampaikan ke Bapak Menteri Kesehatan mengenai pelayanan pengobatan anak kami saat ini kurang optimal dan biayanya tinggi,” ujar Jamaludin.

‘Desak Menkes RI dan Kepala BPOM Dicopot’

Menyikapi persoalan tersebut Aktivis 98 Joko Priyoski mengatakan, “sikap yang dipertunjukkan oleh Kemenkes RI sebagai Instansi Pemerintah tersebut sangat tidak profesional.

Padahal Poros Rawamangun dan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Anak itu sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Pihak Kemenkes RI agar bisa diterima Audiensi dengan Menkes RI tapi malah hanya dijawab melalui pesan singkat WhatsApp yang isinya penolakan tanpa alasan yang jelas.

Harusnya Budi Gunadi Sadikin Menkes RI sebagai Pembantu Presiden bisa melayani masyarakat secara baik sesuai instruksi Presiden Jokowi dan peka terhadap kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut akibat cemaran obat-obat sirup tersebut. Anak-anak mereka meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut bahkan ada yang masih menjalani pengobatan dan cuci darah. Ini malah terlihat Pihak Kemenkes tidak punya Sense of Crisis hanya menjawab Surat Resmi melalui Pesan WhatsApp tidak menghargai aspirasi keluhan masyarakat. Kok bisa ya ternyata di Republik ini masih ada Menteri rasa Raja seperti itu padahal mereka digaji oleh Rakyat?,” tanyanya.

Aktivis yang kerap disapa akrab Jojo dan kerap Vokal tersebut menyebut, “harusnya Presiden Jokowi segera mencopot Menteri yang punya sikap seperti Menkes itu karena telah menciderai prinsip Good Governance.

Sama seperti halnya Kepala BPOM yang terlihat saling melempar tanggung jawab dengan Pihak Kemenkes dan Kemendag. Kepala BPOM boleh saja melaporkan produsen-produsen farmasi obat sirup itu ke Bareskrim, tapi tetap tidak bisa melepas tanggung jawab moralnya sebagai Pejabat Publik.

Apalagi BPOM itu Badan Pengawas Obat dan Makanan bukan semata Badan Perijinan. Jadi menurut kami sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat Indonesia sudah seharusnya Penny K Lukito itu mundur dari Kepala BPOM dan Budi Gunadi Sadikin mundur dari Menkes RI. Itu lebih terhormat. Ingat korban kasus gagal ginjal akut akibat cemaran obat-obat sirup ini adalah anak-anak yang merupakan Generasi Penerus Bangsa,” ungkap Jojo yang juga Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

Atas persoalan ini, maka pihaknya bersama Poros Rawamangun dan Aliansi Aktivis Peduli Kesehatan tidak akan diam.

“Kami akan melaporkan sikap tidak Profesional dan tidak punya Sense of Crisis Pihak Kemenkes RI kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI. Jika diperlukan kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Presiden Jokowi segera mencopot Menkes dan Kepala BPOM dari jabatannya,”tutupnya. (YOS/JAKSAT)