ilustrasi

Ibu izinkan anakmu jadi koruptor

Dear Ibu,

Meskipun jabatan tinggi, anakmu sungguh menyerah dan bosan jadi pegawai negeri. Usia sudah 40, gaji 50 juta sebulan, hidup hanya begini2 saja.

Mau beli rumah megah 10-20 milyar, mau punya mobil sport 10 milyar, semua hanya mimpi.

Setahun anakmu hanya bergaji 600 juta, potong pajak, dll. Butuh 100 tahun kerja buat bisa begitu.

Sementara itu sultan2, masih usia 20-an, nipu trading, hartanya puluhan milyar.

Maka, Ibu, izinkan anakmu jadi koruptor.

Anakmu bantu kasus narkoba, judi, buronan dll, disuap 10-20 milyar, itu sungguh menjanjikan, Bu.

Atau bantu perusahaan ngakalin pajak, dapat jatah 20-30 milyar, itu lebih cepat dapat duitnya.

Ibu tidak usah khawatir, KUHP baru bilang, hukuman terima suap maksimal hanya 4 tahun. Itu perintah UU loh Bu!

Hanya 4 tahun, Bu. Anakmu akan menyesal dan bilang maaf saat pengadilan. Nanti hakim kasih hukuman minimal 1 tahun saja.

Pas masuk penjara, anakmu akan berkelakuan baik, termasuk baik ngasih amplop ke sipir dan kalapasnya, dapat remisi, paling hanya masuk penjara 6 bulan.

Keluar dari penjara, anakmu masih punya simpanan 10-20 milyar, Bu.

Kalaupun dipecat jadi PNS/polisi/jaksa/hakim, tetap lebih banyak dapatnya toh?

Jadi, Ibu, izinkan anakmu jadi koruptor. Ibu tidak usah khawatir, ini semua sangat masuk akal.

Dan itu kalau ketahuan, kalau tidak, bisa lebih banyak lagi dapatnya. Semua aman, bisa diatur.

Neraka?

Duh, Ibu, ingatlah kata agama, bahwa ‘semua tergantung niat’. Anakmu korupsi itu kan niatnya baik, agar Ibu bangga.

Agar anakmu bahagia. Niatnya sangat baik, jadi pasti masuk surga.

Insya Allah walhamdulillah wabarakallah. Subhanallah masya Allah. Kalaupun nanti malaikatnya maksa nyuruh masuk neraka, Ibu tenang saja, kita bisa kasih amplop juga.

Sungguh Ibu,

Izinkan anakmu jadi koruptor. Besok2, setelah keluar penjara, anakmu masih bisa jadi komisaris di group BUMN. Menyenangkan sekali, bukan?

KUHP baru telah membuat semua jadi terang- benderang.

Tere Liye, penulis novel ‘*BEDEBAH DI UJUNG TANDUK’