Jakartasatu.com – Seorang anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
“Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (23/1).
Rikwanto mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.
“Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar Rikwanto.
Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR RI dari PDI-Perjuangan periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah.
Laporan polisi Sugianto mencuri perhatian publik setelah anggota Bareskrim Mabes Polri membawa Bambang Widjojanto saat akan mengantarkan anaknya sekolah di kawasan Depok Jawa Barat pada Jumat pagi.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap pejabat KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen.
“Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli,” ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie. (rol)