rniJAKARTASATU — Perkara pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan Abdul Satar ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2014 dengan para terdakwa Koeshardjono, Edi Syahputra dan Raden Nuh, akhirnya digelar ke pengadilan.

Sidang perdana perkara yang sempat menghebohkan itu, rencananya dilaksanakan pada hari Senin 16 Maret 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya peradilan sesat terhadap Raden Nuh dkk, penasihat hukum Raden Nuh telah menghubungi berbagai pihak terkait dalam dan luar negeri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Komisi Tinggi Hak Azasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Amnesty Internasional, Komnasham, Komisi Yudisial, Komisi III DPR hingga Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung,” ujar Dr. Eggi Sudjana SH, MSi salah satu anggota tim penasihat hukum  kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Menurut Eggi Sudjana berbagai media dan kantor berita asing juga telah menghubunginya guna memastikan pengadilan terhadap advokat anti korupsi Raden Nuh berjalan secara adil, jujur dan profesional.

Berikut ini kontruksi ukum perkara Raden Nuh dkk, yang disimpulkan Eggi Sudjana kepada wartawan :

Dakwaan :

1. Percemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektronik (Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 29 UU ITE).

2. Mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan (pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 29 UU RI No. 11 ttg ITE).

3, Pengancaman dan Pemerasan Pasal 369 KUHP.

4. Penipuan (Pasal 378 KUHP).

5. Pencucian Uang (Pasal 3 UU No. 8/2010).

Kronologi Singkat :

Raden Nuh ditangkap pada tanggal 1 Nopember 2014 tanpa dipanggil dan diperiksa lebih dulu.

Dinyatakan tersangka, 2 Nopember dan ditahan hingga sekarang (>150 hari)

Dasar : Laporan pengaduan Abdul Satar terhadap Koeshardjono dkk, 29 Oktober 2014, atas pencemaran nama baik dan pengancaman dan pemerasan.

Laporan pengaduan Abdul Satar tidak pernah ditunjukan/dilihatkan kepada Raden Nuh.

Dakwaan menambah satu pasal 378 KUHP yang tidak ada dalam laporan pengaduan Abdul Satar 29 Oktober 2014.

Fakta Hukum :

1. Keterangan saksi : Koeshardjono, Ibnu Misbhakul Hayat, Koesbendoro, diambil dalam keadaan ditekan, diarahkan untuk memberatkan raden nuh.

2. Pemanggilan saksi secara tidak sah dan tidak berdasarkan prosedur hukum.

3. Perubahan pada objek pengaduan Abdul Satar dari sdxemula twit selingkuh menjadi twit korupsi Telkom – TBIG dsj.

4. Penahanan Raden Nuh dan penyitaan semua dokumen/barang di kantor asatunews, terlalu berlebihan, tdk relevan dengan kasus/perkara. Mengakibatkan Raden Nuh sulit akses bukti meringankan.

5. Proses penyidikan tidak lagi pro-justitia melainkan sudah nyata-nyata menghancurkan perusahaan dan lembaga yang dikelola Raden Nuh.

6. Proses  penyidikan selama 90 dan penuntutan 50 hari, tidak lagi pro-justitia tapi penzaliman dengan modus memperlambat persidangan dan penahanan.

7. Pembagian uang suap setelah penangkapan Edi Syahputra tanggal 27 Oktober 2014, bukti kasus / perkara ini sarat pesanan.

8. Pemblokiran pemberitaan di media massa saat konprensi pers penasihat hukum dan keluarga Raden Nuh, merupakan indikasi bahwa kasus/perkara raden nuh bermotif pesanan pihak tertentu.

9. Pemberitaan media tendensius, melenceng dari fakta hukum terkait kasus/perkara raden nuh, bertujuan menghancurkan karakter raden nuh dan pengalihan isu.

10. Konprensi Pers Polda Metro Jaya yang menyebarkan informasi dan menampilkan Raden Nuh di depan media massa dengan keterangan sebagai tersangka pemeras Telkom adalah pelanggaran hukum dan HAM.

11. Raden Nuh (juga Edi Syahputra) ditangkap  sekitar satu minggu setelah Raden Nuh gencar bongkar dugaan korupsi transaksi akuisisi TBIG-Telkom dan pengiriman surat JAP (Jaringan Advokat Publik) ke Jaksa Agung RI, KPK guna mendesak dilanjutkannya penyidikan korupsi MPLIk PT Telkom.

12. Komnasham RI melalui surat No. 0722/K/PMT/II/2015 tanggal 4 Februari 2015 mendesak Polri menjamin dipenuhinya hak Raden Nuh selama proses penyidikan, dan mendesak Polri-Kejaksaan-KPK mengusut korupsi Telkom-TBIG-SKP yang telah dibongkar Raden Nuh.

13. Penahanan Raden Nuh sejak 17 Februari 2015 sd 4 Maret 2015 adalah tidak sah dan melanggar hukum/HAM Raden Nuh karena tanpa surat penahanan.

14. Proses penyidikan dari awal hingga pelimpahan perkara kepada  penuntut umum cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.(R/P/JKTS)