JAKARTASATU.COM – Kasus suap di tubuh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gasa Bumi (SKK Migas) kini mencapai klimaks. Tersangka suap migas yang mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini hari ini Selasa, (29/4) menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta.
Rudi dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negera. Dengan demikian, Rudi dianggap bersalah bila dia menerima hadiah atau janji dari seseorang baik langsung atau melalui perantara dari relasi-relasinya di bidang migas. Atas perbuatannya itu, majelis hakin tindak pidana korupsi mnejatuhkan vonis terhadapnya selama 7 tahun penjara.
“Memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun (penjara) dikurangi masa penahanan yg telah dijalani dengan subsider 3 bulan, denda Rp200juta,”kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas. Dalam tuntutan, jaksa memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, uang dari Widodo itu terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Tujuan pemberian uang adalah agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.
Jaksa mengatakan Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.
Tujuan pemberian uang tersebut, menurut jaksa, adalah agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Rudi pun disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Kemudian, Rudi juga disebut menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS.
Tujuan pemberian uang ini, menurut jaksa adalah agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
Selain itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura.
Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang dari Gerhard senilai 150.000 dollar AS, ujar jaksa, kemudian diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Ketiga, Rudi juga disebut menerima 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang itu juga diterima Rudi melalui Deviardi.
Dalam pengakuannya, Deviardi mengatakan selalu melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi dan uang-uang itu disimpan di safe deposite box CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Jaksa pun berpendapat Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Pada hari ini pula, Deviardi juga menghadapi sidang pembacaan vonis. Deviardi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara