JAKARTASATU.COM – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu dengan nomor register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst dan diputuskan pada Kamis (2/3/2023) lalu.

LHKP PP Muhammadiyah menilai bahwa Putusan tersebut telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi, serta bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Menurut LHKP PP Muhammadiyah PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menunda pemilu, terlebih tidak memenuhi sejumlah prasayat terhentinya tahapan pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431. Dan sengketa administrasi pemilu pun harusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.

LHKP PP Muhammadiyah pun memberikan tanggapan terkait situasi yang terjadi sebagai berikut:

1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).
3. Mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
4. Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.
5. Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).

(MAT/CR-JAKSAT)