JAKARTASATU – Pemerintah Jangan Hanya Tegas di Atas Kertas! BEGITU hal yang diserukan Kepala Riset Garuda Center for Indonesian Governance (GCIG) Faizal Abdulgani menyatakan selama ini proses hukum dan vonis hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia hanya formalitas. Pasalnya vonis hukuman yang dijatuhkan sering kali jauh dari tuntutan dan bahkan pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa lolos dari jerat hukum. Untuk itu Faizal menegaskan agar pemerintah melalui menteri Lingkungan Hidup belajar dari pengalaman proses hukum pembakaran lahan sebelumnya.
“Saya minta Ibu Siti Nurbaya agar mempelajari lebih dalam proses hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan di masa lalu agar instrumen hukum dan sanksi yang dikeluarkan bagi pelaku benar-benar setimpal dan memiliki efek jera. Bila perlu sanksi yang berupa peringatan tertulis diganti, karena kita sudah punya instrumen hukum yang memperingatkan bahwa ada batas – batas tertentu mengenai pembakaran,” jelas Faizal.
Berdasarkan pengamatan GCIG, setidaknya 2 dari 3 vonis hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan jauh dari tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Bengkalis pada bulan Juni lalu, hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap perusahaan yang membakar lahan konsesinya seluas 21.418 hektare hanya dihukum denda Rp 2 miliar. Padahal tuntutan jaksa denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp 1,4 triliun. Lebih lanjut, General Manajer perusahaan tersebut lolos dari tuntutan pidana penjara 6 tahun.
Faizal menambahkan bahwa pernyataan pemerintah yang akan menghukum perusahaan pelaku pembakaran lahan dengan mencabut izin bisnis dan mencatatkan pada daftar hitam jangan hanya sebatas retorika. “Jadi jangan hanya formalitas. Masa sanksi ringan dan sedang bedanya tipis, lalu kenapa pencabutan izin ada jangka waktunya? Harusnya jika memang sudah terbukti ya dicabut selamanya izinnya. Pemerintah jangan cuma tegas di atas kertas saja dalam kasus pembakaran lahan ini. Setiap kasus pembakaran lahan ini harus diawasi oleh pemerintah hingga vonis dijatuhkan sehingga vonis dan tuntutan sesuai,” tandas Faizal.(JKT/PRB)