JAKARTASATU.COM – Pihak kepolisian hingga kini belum mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi (cekal) terhadap warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Suhardi Alius mengatakan bahwa ajuan permohonan cekal harus berlandaskan hukum alias tidak dapat dilayangkan tanpa presedur.
“Tidak boleh sembarangan. Kalau mencekal semua orang itu melanggar hak orang,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Saat ini, Polri telah bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dan Federal Bureau Investigation (FBI) untuk melengkapi data penyidikan guna membantu penuntasan penyidikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah internasional besar di Jakarta itu.
Menurut Suhardi, AFP telah mendatangi Bareskrim Polri terkait dengan warga negara Australia yang bersekolah di JIS. Sementara FBI dikatakan akan mengunjungi Mabes Polri, pada Senin (5/5/2014) pekan depan.