JAKARTASATU – Ahok menentukan tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh melakukan unjuk rasa lewat Peraturan Gubernur DKI Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Banyak pihak keberatan dengan peraturan tersebut. Bahkan, sudah ada petisi online yang mencoba menggugat peraturan yang dianggap menabrak nilai-nilai demokrasi tersebut.
Menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII)-Yogyakarta, Masnur Marzuki, peraturan yang dikeluarkan Gubernur Ahok itu cacat secara formil. Lewat akun Twitter-nya, Masnur mengungkapkan, dari kacamata materiil, Pergub 228/2015 juga cacat karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara eksplisit dijamin dalam undang-undang dasar. “Secara materiil, Pergub 228 juga cacat bila dipertentangkan dengan Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Masnur.
Dijelaskan Masnur, pergub yang lahir tanpa amanat perda itu baru boleh bila itu merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. “Pertanyaannya, apakah tindakan membatasi tempat dan lokasi demonstrasi tersebut merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan provinsi?” ujar Masnur.
Berdasarkan aturan hukum, tambahnya, tindakan membatasi tempat dan lokasi demonstrasi bukan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan provinsi. “Dari argumentasi itu, Pergub 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum cacat secara formil,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, Ahok pastilah paham, pembatasan ruang penyampaian pendapat di muka umum termasuk ruang untuk berdemonstrasi sama dengan tindakan anti-demokrasi. Untuk itu, Masnur mendorong dilakukan judicial review atas Pergub 228/2015 ke Mahkamah Agung (MA). “ Adalah penting kemudian untuk melakukan perlawanan atas kebijakan pemerintahan DKI yang sewenang-wenang ini. Caranya? Adukan ke MA,” kata Masnur.
Sementara itu, Pimpinan Kolektif Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Michael, mengatakan Ahok arogan dan lebay dengan mengeluarkan pergub tersebut. Tindakan tersebut, katanya lagi, sama saja membungkam proses demokrasi. “Di sini terlihat jelas bahwa Ahok arogan dan juga ada kekhawatiran berlebihan,” ujar Michael di kantor LBH Jakarta, Senin (2/11).
Dia berpandangan, Ahok mengekang kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat. Terlebih, para buruh sebagai rakyat tengah berjuang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya. “Ahok anti-demokrasi. Ini melanggar konstitusi. Kita bisa judicial review pergub itu,” tuturnya. (Ton/Pur)