JAKARTASATU.COM– Forum Kedaulatan Negara (FKN) bersama IRESS dan UI Watch kembali gelar diskusi publik dengan mengangkat tema “INDONESIA DARURAT KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG: JOKOWI WAJIB TERBITKAN PERPPU PERAMPASAN ASET!”. Acara ini diselenggakan di Jakarta pada Rabu 19 April 2023.

DR Ahmad Yani SH yang juga ketua partai Masyumi hadir sebagai narasumber mengatakan Rapat kerja Komisi III dengan Menkopolhukam Mahdud MD dalam konteks kasus dugaan money laudry 349T di kementerian keuangan. Lalu kemudian pada akhirnya terbentuk satgas oleh Pak Mahfud MD, dimana satgas ini untuk menyelediki kasus dugaa transaksi mencurigakan di kementerian keuangan.

Lanjut Ahmad Yani, terbetuknya satgas ini melibatkan Sri Mulyani yang menjabat sebagai menteri keuangan dimana kasus di lembaga itu akan diselidiki. Jadi mana mungkin objek yang akan diselidiki menjadi atau duduk sebagai pengawas atau penyidik.

“Rapat itu seolah-olah ada RUU Perampasan Aset, harus menyerahkan dokumennya, ada naskah akademiknya, draft RUU nya,” kata Yani

“Proses pembuatan UU kan ada dua jalur. Jalur melalui presiden. Ternyata setelah diselidiki di tingkat pemerintah pun belum clear. Ada beberapa kementerian belum selesai, celar. Kalau ditingkat kementerian belum selesai, artinya presiden harus turun menyelesaikan, memimpinnya, terang Yani

Menurut Anggota DPR Komisi III DPR RI periode 2009-2014 yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan, sebenarnya gampang karena naskahnya ada, akademiknya juga ada, tinggal disusun, satu haripun selesai.

“Tinggal Rapat koordinasi, dikumpulkan mana yang perlu atsu tidsk setuju, mana yang setuju, rumuskan, selesai sudah,” tandasnya

“Tapi memang yang selalu menjadi kendala di pemerintahan itu pada tingkat konsolidasi. Kembali, kalau memang presiden mau, serius. Apakah ini akan jadi panja atau pansus itu mekanisme yang menentukan,” ujarnya lagi

“Sekarang ini kekuasaan atau wewenang membuat undang-undang itu ada di DPR. Jadi sudah tidak alasan lagi Presiden keluarkan Perppu. Tapi faktanya, presiden keluarkan Perppu,” sebut Yani.

Yoss/ Jaksat.