Gedung KPK/JAKSAT

Titik Rawan Korupsi di Lapas Temuan KPK

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan masalah tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang rawan korupsi di Indonesia, Selasa (8/5/2023).

Setidaknya ada lima temuan masalah dalam infografis yang dibagikan KPK melalui akun media sosial resminya.

Temuan tersebut antara lain:

1. Kerugian negara akibat pemasalahan overstay;

2. Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF);

3. Diistimewakannya Napi Tipikor di Rutan/Lapas;

4. Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP);

5. Risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Padahal berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, KPK mengatakan bahwa, “sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas marapidana agar menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kondisi tersebut tidak dapat tercapai bila lingkungan lembaga pemasyarakatan dicemari pelanggaran hukum.”

Lalu jumlah penghuni Lapas per September 2022 sejumlah 276.172. Jumlah tersebut melebihi kapasitas total sebesar 132.107 jiwa. Karena itu kemudian KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada dalam temuan masalah tersebut, antara lain:

1. Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kemenkumham bersama-sama dengan penegak hukum terkait;

2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP);

3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif;

4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan riviu atas kinerja vendor;

5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah;

6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat;

7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).

Adapun kasus korupsi yang pernah ditangani KPK dalam Lapas, yakni operasi tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah pada 2018 dan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas Sukamiskin pada 2019. l mat