Pemakzulan Bupati Bandung?!
Mengejutkan! Utamanya bagi warga Kab. Bandung, Jabar. Hal terkait pernyataan Ketua DPRD Kab. Bandung, Sugianto. Bahwa ada potensi pemakzulan (impeachment) terhadap Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Dengan kata lain, pelengseran dari kursi jabatan.
Eskalasi politik yang cenderung memanas. DPRD Kab. Bandung tampak menggeliat. Sebelumnya relatif “baik-baik saja”. Adem ayem. Sepanjang dua tahun jabatan bupati, sejak pelantikan 26 April 2021.
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung dalam pilkada 09 Desember 2020. Periodisasi jabatan 2020-2025. Namun jabatan efektif Bupati Bandung hanya tiga tahun. Terganjal aturan terkait agenda Pemilu Serentak 2024. Dadang Supriatna praktis akan berhenti sebagai Bupati Bandung dalam beberapa bulan mendatang. Kelak ditunjuk pelaksana tugas (plt) untuk jabatan itu.
Potensi pemakzulan selalu ada. Bagi setiap kepala daerah di mana pun. Tak semata dinamika politik yang bergulir di lembaga legislatif. Tak semata aspirasi (tuntutan -pen) masyarakat. Tak pula akibat ego sektoral di seputar dewan. Pendek kata, tak melulu atasnama dinamika politik. Ada aturan prosedural dan mekanisme pemakzulan.
Tak jarang, pemakzulan dipicu oleh tindakan sendiri. Disengaja atau tidak. Kata bijak berlaku : seseorang beroleh kedudukan tinggi, karena dukungan orang banyak. seseorang itu jatuh, semata karena dirinya sendiri.
Berkaca petuah itu, sang bupati tak perlu berprilaku neko-neko. Utamanya alasan masa jabatan efektif yang hanya tiga tahun. Sejengkal waktu lagi sudah harus stop.
Belakangan marak berita atau bincang seputar kinerja bupati yang dinilai tak elok. Neko-neko terkait dugaan gratifikasi dari pihak yang berkepentingan dengan dana APBD. Meliputi nomenklatur program, alokasi dana hingga penetapan rekanan atau kontraktor. Gratifikasi dimaksud ditengarai dalam proyek pembangunan pasar. Konon di Banjaran, Kab. Bandung. Nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna tersangkut “jaring kecil” di sana. Karuan, rumor lain pun bergulir — dugaan di luar itu — ada “jaring besar”.
Lakon cerita baru dimulai. Pada kesempatan pertama, DPRD Kab. Bandung menggunakan hak legislatifnya. Sejalan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bersifat wajib dan sesegera, mengagendakan Permintaan Keterangan Bupati Bandung lewat rapat paripurna. Tanpa itu, justru akan berbalik dugaan yang kontraproduktif. Tak sekadar “layar tancap” yang perlu ditunggu. Cag..!
– imam wahyudi (iW)
jurnalis senior di Bandung