DPR Kena Prank Pemerintah ? Atau Sengaja

JAKARTASATU.COM –Sejumlah massa tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, apoteker, dokter, dokter gigi hingga bidan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pagi ini. Massa yang ikut aksi sekita 2 jutaan dari berbagai daerah dan nuga mahasiswa. ( Jakarta, 5 Juni 2023).

Massa melakukan longmarch dari pintu 10 GBK hingga depan Gedung DPR. Aksi dijadwalkan jam 09 pagi, peserta aksi sudah tiba dilokasi pukul 08.00. Aksi dilakukan tepat waktu. Aksi dimulai dengan iringan lagu-lagu semangat perjuangan.

Diketahui para tenaga kesehatan yang terdiri dari lima Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan menggelar aksi penolakan RUU Kesehatan. Adapun beberapa organisasi yang tergabung yakni PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI.

Ketua PPNI (Persatuan Perawat Indonesia) dalam orasinya mengatakan bahwa kami berkumpul di sini tujuannya adalah menolak dan menentang adanya Rancangan Undang-Undang OmnibusLaw Kesehatan yang saat ini sedang berproses di DPR yang mana RUU ini akan memenangkan kelangsungan UU Kesehatan rancangannya yang tidak transparan, selain itu isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan ,”

Jangan coba-coba kata Ketua PPNI, mempertentangkan antara UU Kesehatan dengan rakyat. Karena kami sangat dekat dan di belakang kami puluhan juta takyat Indonesia. Kita sudah mencermati tentang RUU Kesehatan ini adanya terjadi pelemahan di sana sini.

“Banyak titipan-titpan yang membonceng untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Rakyat tidak mau dikomersialisasikan, tidak mau diturunkan kualitasnya,” jelasnya

“Itulah perjuangan kita hari ini,” imbuhnya

Ketua PDGI Persatuan Dokter Gigi Indonesia menyampaikan dalam orasinya bahwa DPR kena prank oleh pemerintah. RUU ini disahkan oleh DPR tapi yang bikin Menkes. Jadi DPR kena prank atau memang disengaja. Jadi sebenarnya siapa dalangnya ?,” Peserta yang hadir berteriak turunkan menkes, cabut UU Umnibuslaw.

Berikut poin-poin Omnibus Law Kesehatan yang dituntut :
1. Organisasi Profesi (OP) hilang
2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
6. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis.
7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.
12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian
17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan.

Yoss/ Jaksat