Sidang Kasus Haris-Fatia, Keterangan Staf Luhut Beda dengan di BAP
JAKARTASATU.COM– Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap menkomarves Luhut Binsar Panjaitan yang menjadikan tersangka Azhar dan Fatia Mulidiya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (12 Juni 2023)
Agenda sidang pemeriksaan saksi dengan menghadirkan orang dekatnya Luhut Binsar Panjaitan yaitu Singgih Widiastomo usia 29 tahun. Ia sebagai asisten bidang media menkomarves. Sidang dimulai pukul 10 pagi.
Singgih mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai asisten informasi menyampaikan apa yang ditemukan dari media massa maupun media sosial kepada pimpinannya Luhut Binsar Panjaitan. Kami bekerja sebagai Media monitoring, juga media internal di menkomarves.
Ia mengungkapkan bergabung dengan Pak Luhut sejak 2018 di media internal.
Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono menyampaikan Pak Luhut sempat marah dan gusar usai nonton video podcast di YouTube Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya’.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti menanyakan kepada saksi Singgih Widyastono apakah ia mengirim video podcast di YouTube Haris Azhar secara utuh ke Luhut Binsar Pandjaitan
“Berkaitan dengan penyampaian hasil analisis atau penyampai informasi yang disampaikan kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Apakah saudara menyampaikan secara utuh video berkaitan dengan konten YouTube tersebut?” kata kuasa hukum Haris dan Fatia
Kami mengirimkan link (video) tersebut ke handphone beliau Yang Mulia,” kata Singgih.
“Jadi mengirimkan link?” tegas kuasa hukum Haris dan Fatia.
“Mengirimkan link dan Pak Luhut menonton menggunakan handphone-nya sendiri. Saya menyaksikan saat Pak Luhut menonton video podcast Haris Azhar” terang Singgih
Menurut kuasa hukum Haris dan Fatia yang disampaikan saksi Singgih ada perbedaan keterangan
Sebelum sidang dalam BAP di Polda Metro Jaya, Singgih mengatakan dirinya hanya menyampaikan bagian-bagian penting dalam video Haris Azhar ke Luhut Binsar Panjaitan
Sementara dalam keterangan di ruang sidang, Singgih mengatakan menyampaikan video secara utuh.
“Dalam BAP kan anda menyampaikan hanya sebagian saja, menyampaikan kepada saksi Luhut Binsar Panjaitan. Tetapi dalam proses persidangan anda menyampaikan secara utuh?” lanjut kuasa hukum Haris dan Fatia.
Saat di BAP saksi menyatakan ada kerugian materil. Dalam sidang, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti menanyakan kepada saksi Singgih
“Apakah ada kerugian materil yang dialami saudara Luhut Binsar Panjaitan itu berkurang jabatannya? Berkurang materinya? Mengalami sakit setelah adanya persoalan ini menjadi ke sidang?,” tanya kuasa hukum Haris dan Fatia
Dijawab saksi Singgih tidak ada.
“Mohon beri keterangan yang jelas,” tanda kuasa hukum Haris dan Fatia
Yoss/Jaksat