RUU KESEHATAN AKAN KETOK PALU DIAM-DIAM?

JAKARTASATU.COM— Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law akan diambil keputusan tingkat II untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Masa Persidangan DPR saat ini.

Puan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti dan mencermati RUU Kesehatan yang telah diambil persetujuan dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, Senin (19/6)

Ia menyebut nantinya DPR akan mendalami perkembangan lebih lanjut terkait RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU Kesehatan dapat disahkan pada waktu yang tepat dalam sidang periode ini.

Ketua PPNI Harif Fadhilah menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Puan yang memberi kelonggaan waktu dalam pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

‘’Ini artinya masih ada kemungkinan bagi kita untuk membahas lebih seksama RUU yang telah meresahkan banyak kalangan ini,’’ ungkap Harif Fadhilah, Sumber IAINews ( (Ikatan Apoteker Indonesia), 21/6/2023

Bukan hanya 5 Organisasi Profesi yang tergabung dalam Sekber 5 OP, yakni IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), melainkan juga oleh berbagai kalangan. Untuk itu Hanif berharap RUU Kesehatan Omnibuslaw tidak tergesa-gesa disyahkan

Selain 5 OP,  PB NU dan PP Muhammadiyah telah menyampaikan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, menyusul Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan yang beranggotakan 43 organisasi massa, Jaringan Pengendali Tembakau mewakili 32 anggota organisasi, KNPI dan yang terakhir Aliansi Asosiasi Kosmetik yang beranggotakan 1.100 pabrik kosmetik menyatakan keberatannya atas keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Namun Ketua Umum PB IDI, Mohammad Adib Khumaidi mengungkapkan kekhawatirannya, bila RUU tersebut akan diketok diam-diam pada Kamis, 22 Juni 2023.

‘’Sebenarnya saya diundang menjadi pembicara dalam sebuah seminar mengenai RUU Kesehatan ini, salah satu pembicara adalah Menkes Budi Gunadi Sadikin, tapi seminar ditunda, infonya karena pak Menkes dan jajarannya, Kamis pagi akan ke DPR RI,’’ tutur Adib Khumaidi.

‘’RUU Kesehatan, seperti yang disampaikan Panja Komisi IX dan Kemenkes katanya untuk kepentingan rakyat, tetapi mengapa tidak transparan dalam proses pembuatannya, bahkan terkesan menutupi proses pembahasan tingkat 2 di paripurna DPR dan dikhawatirkan dilakukan pengesahan,’’ tandas Adib Khumaidi.

Ketua Umum PP IAI, Noffendri Roestam mengingkapkan bagian lain di Undang-undang tersebut terkait keharusan penggunaan standar farmasi dalam penggunaan industri kosmetik

‘’Bila bahan baku harus standar farmasi, bisa dipastikan industri kosmetik Indonesia akan gulung tikar, karena bahan baku standar farmasi bisa 3 – 5 kali lipat harga bahan baku untuk kosmetik,’’ jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, Sekjend PP IBI, Ade Jubaedah menyatakan, bahwa IBI bersama OP lain akan terus berjuang, agar RUU Kesehatan Omnibus Law ini ditunda pengesahannya.

‘’Kami siap melakukan aksi cuti nasional bersama dokter dan tenaga kesehatan lain,’’ ungkap Ade |Yoss/Jaksat