Prof Afrizal: Keputusan MA Yang Memenangkan Rakyat, Tak Diindahkan Perusahaan
JAKARTASATU.COM– Prof Afrizal, Universitas Andalas penulis buku “Kehampaan Hak Rakyat di Hadapan Oligarki Menjelang Pemilu 2024″ bersama Prof. Ward Barenschott, KITLV Leiden/Universitas Amsterdam menyampaikan paparan dalam peluncuran dan seminar buku tersebut diselenggarkan Univeesitas Paramana dan LP3ES, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Afrizal mengungkapkan riset yang dituang dalam buku ini misalnya melihat awal mula dari kasus besar di mana warga Desa Olak-Olak bersama 9 warga desa lainnya di Kalimantan barat menuntu PT Sintang Raya (Kelapa Sawit) membayar kompensasi atas tanah mereka yang diambil dan meminta mengembalikan sebagian tanah.
Ia menyebutkan berbagai upaya warga dalam menuntut haknya
“Berbagai hal aksi menuntut hak telah dilakukan oleh warga, di depan Bupati, Perusahaan, dan pengadian negeri, pengadilan tinggi, juga kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan perusahaan. Lalu warga melakukan Peninjauan Kembali (PK) sampai akhirnya MA memenangkan perkara tersebut dan perusahaan harus mengembalikan hak warga,” urainya
Tapi kata Afrizal, ternyata keputusan MA tidak diindahkan oleh perusahaan. Dari 11 ribu hektar tanah hanya 5 hektar yang diserahkan kepada warga. Hampir tidak ada kompensasi atas kehilangan tanah dan penolakan penyerahan plasma kepada warga desa.
Ia mengatakan bagaimana buku ini mengupas perkara di atas dan 150 kasus konflik lahan warga dengan perusahaan kelapa sawit lain di propinsi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah.
“Buku ini ditulis karena masalah konflik kelapa sawit merupakan masalah besar dan mendesak diselesaikan. Tidak hanya untuk komunitas perdesaan tapi juga pemerintah dan perusahaan kelapa sawit. Konflik kelapa sawit juga menyediakan jendela untuk mengeksplorasi karakter kewarganegaraan dan hak warga negara di Indonesia,” tutup Afrizal. |Yoss