Aksi Mahasiswa di Gedung DPR RI pada 11 April 2022/JAKARTASATU.COM

Oleh Memet Hakim Pengamat Sosial

Suara petisi 100 tokoh yang meminta makzulkan Jokowi 20.07.2023 di Gedung MPR 20.07.2023 telah menggelinding, mendapat sambutan beragam, akan tetapi umumnya setuju. Drs H. Tamsil Linrung, Senator RI, saat menerima petisi 100 di Gedung MPR, mengatakan bahwa Indonesia  ini harus cepat dibersihkan dari orang-orang yang tidak lagi mengindahkan konstitusi. Perubahan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Jangan mencari boneka baru, tapi yang dicari adalah Pemimpin.

Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR atas permintaan DPR atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden atas pelaksanaan putusan Majelis. Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar UUD 1945  yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukandalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan. Indonesia telah mempunyai pengalaman 1 x Sidang Istimewa MPRS dan 3 x Sidang Istimea MPR (1998, 1999, dan 2001).

Per. MPR RI No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Tertib MPR RI dalam Pasal 117 (1) MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Tapi mengingat bahwa usul tersebut harus melalui Keputusan MK dan kitaketahui bahwa Ketua MK adalah adik Ipar Jokowi sebagai presiden jadi tidak mungkin adil. Apalagi semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat, jadi seluruh Hakim Mk sedang memiliki masalah hukum (Detiknews.com, 02 Feb 2023). Oleh karena itu penjelasan tentang Usul DPR sebagaimana dimaksuddalam Pasal 116 ayat (2) harus dilengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukt ibahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diabaikan atau dianggap tidak berlaku.

Sepertinya ada tangan Allah bekerja disini, kebetulan sehari sebelum memperingati hari proklamasi kemerdekaan, tanggal 16 Agustus 2023 yad, MPR bersidang. Selain itu Hakim MK sedang terlilit masalah hukum, Ketuanya adalah adik IparJokowi, sehingga keberadaannya MK dapat dianggap tidak ada. Mengingat banyaknya suara yang menginginkan perubahan, mudah-mudahanan menjadisidangnya menjadi yang tidak biasa” alias “Sidang Istimewa”. Jika sidang MPR kali ini menolak pertanggung jawaban Presiden, berarti presiden harus berhenti dan diganti.

Ingat ada Koalisi Kuning Ijo Biru ? mereka adalah anggota partai yang berbeda sikap dengan petingginya, diantaranya termasuk anggota DPRnya. Partai Kuning dan Biru saat inisudah mengisyaratkan gabung dengan Koalisi Perubahan. Partai Banteng saja sebagai partai penguasa, sebagian anggotanya sudah berbeda sikap dengan pusat. Ini pertanda hati nuranianggota DPR masih lebih kuat dibanding ikatan partai. Hanya partai kepala Gerindra diprediksi semuanya utuh menolak SI, karena kesetiaanya pada rejim & oligarki.

Partai manapun yang menjadi insisiator diperkirakan akan menambah suara pada pileg yang akan datang (2024-2029), Peluang baik inimungkin saja dimotori oleh Partai Nasdem, Demokrat dan PKS. Nasdem dikenal punya hubungan dekat dengan Golkar & PAN, Demokrat punya hubungan khusus dengan PDIP dan PKS memiliki hubungan historis dengan partai Islam. Ketiganya bisa kompak saling membantu & mendukung. Akan tetapi inisiator Sidang Istimewa ini bisa saja dilakukan Oleh PDIP, Golkarataupun partai lainnya. Semua memiliki peluang yang sama.

Perkiraan sikap anggota MPR (2019-2024) jika Sidang Istimewa berlangsung aedalah sebagai berikut yakni jumlah anggota MPR ada 710 orang terdiri dari anggota DPR 575 orang dan anggota DPD 135 orang. Terlepas dari jumlahnya yang tidak seimbang, kita tetap hitung dengan kondisi yang ada.

Komposisi Jumlah Anggota MPR

No

Keterangan

Jumlah

%

1

DPR

575

81

2

DPD

135

19

Total

710

100


Sikap
anggota DPR tentu akan terimbas pada suasana pilpres saat ini diperkirakan dari 575 anggota sekuruh anggota daripartai Koalisi Perubahan (Nasdem, PKs dan Demokrat dianggap100 % setuju adanya Sidang Istimewa. Partai Gerindra 100 % tidak mendukung adanya Sidang Istimewa. Partai lainnya termasuk partai terbesar dan berkuasa ada anggotanya yang setuju dengan adanya Sidang Istimewa. Detilnya perhitungan itusbb :

Perhitungan suara anggota DPR yang setuju Sidang Istimewa

No

Partai

Total

Perkiraan

SI

NSI

1

PDI-P

128

8

120

2

Golkar

85

60

25

3

Gerindra

78

0

78

4

NasDem

59

59

0

5

PKB

58

38

20

6

Demokrat

54

54

0

7

PKS

50

50

0

8

PAN

44

40

4

9

PPP

19

10

9

Total.

575

319

256

Prosentase

100

55

45

Catatan : 1. SI : Sidang Istimewa, NSI : Non SI (Tidak Setuju), 2. Jumlah DPR 575, Jumlah DPD 135 = Jumlah MPR 710

 

Anggota DPD yang jumlahnya hanya 19 % dari total jumlah anggota MPR dikenal dengan sikapnya yang selalu membela rakyat diperkirakan 85 % menyetujui adanya Sidang Istimewa MPR ini. Ketua DPD nya bahkan telah menerima penghargaan dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit sebagai Pejabat yang Pro Rakyat. Anggota DPD semuanya tidak mewakili partai, tapi mewakili daerah masing-masing.

Perhitungan suara DPD yang setuju & tidak setuju SI

No

Keterangan

Jumlah

%

1

Setuju

115

85

2

Tidak Setuju

20

15

Total

135

100

Anggota DPR dan DPD jika digabungkan, mereka semua menjadi anggota MPR, Perkiraan sikapnya terhadap adanya Sidang Istimewa MPR untuk menolak kinerja Jokowi dan memberhentikan Jokowi sebagai Presiden adalah sbb :

Perkiraan Suara anggota MPR yang Setuju & Tidak Setuju Sidang Istimewa

No

Keterangan

Setuju SI

Tidak Setuju SI

Jumlah

% dari Total

Jumlah

% dari Total

1

DPR

319

45

256

36

2

DPD

115

16

20

3

Total

434

61

276

39

Jadi yang setuju ada 61 % dan yang tidak setuju ada 39 %, akantetapi untuk memperoleh suara minimal 75 % tentu dibutuhkan ada tambahan suara lagi. Hal ini dimungkinkan dengan kemungkinan tambahan dari DPD sendiri, anggota PDIP yang nasionalis, Gerindra, Golkar, PKB, PAN dan PPP. Untuk negara dan bangsa rasanya semua akan saling membantu. Dengan demikian Sidang Istimewa pada tanggal 16 Agustus 2023 sangat mungkin dilaksanakan. Agendanya menolak isi pidato presidenJokowi dan memakzulkannya.

Pemilu yang jurdil & luber rasanya tidak berlebihan menjadi harapan rakyat, jika telah ditunjuk pejabat Presiden untuk jangka waktu singkat ini. Saatnya semua anggota MPR unjuk gigi, bukakan pintu MPR selebar lebarnya buat rakyat untuk menyaksikan Sidang Istimewa ke-5 ini, buktikan bahwa rakyat masih berdaulat di negeri ini.

Bandung, 22 Juli 2023