Gertak Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulo Gebang

JAKARTASATU.COM– Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. (Jakarta, 17 Agustus 2023)

KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Dimas meminta KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di pulogebang dan mengumumkan para tersangka yang terlibat korupsi yang merugikan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Sejauh ini, KPK telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Swasta, dan Notaris.

KPK terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.

Dimas mengajak agar masyarakat mendukung dan mengawal kasus korupsi pengadaan tanah pulogebang ini hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 5 tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar , dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 milyar terkait kasus pengadaan tanah di Munjul.

Dimas juga mengapresiasi langkah KPK yang terus mengusut kasus korupsi pengadaan tanah pulogebang, terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa pengusaha Arwin Rasyid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Mantan Direktur Utama Telkom Indonesia dan Bank CIMB Niaga itu diperiksa di Gedung KPK Senin, (14/08/2023).

Selain Arwin Rasyid, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lain, yakni Senior Manajer Divisi Umum adan SDM PP Sarana Jaya Yadi Robby, Sekretaris Dewan Pengawas PD. Sarana Jaya Tahun 2019 Hasreiza, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah, dan Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan Ucu Samsul Arifin.

Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengukuran dan penghitungan dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang. (Yoss)