JAKARTASATU.COM— Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pers menjadi bagian penting dalam penyenyelenggaraan pemilu. “Pers bertanggung jawab melahirkan dan menjaga nilai-nilai demokrasi agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu,” kata dia dalam acara Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Nunik Rahayu memaparkan bahwa pers bertanggung jawab memberikan informasi yang akurat, kredibel, dan dapat menambah daya intelektual masyarakat. Pers juga tidak bisa lepas dari fungsi kontrol terhadap apa yang diketahui. Kritikan dan masukan yang disampaikan pers hendaknya memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan tidak sekadar sesuai keinginan rakyat saja.
Lanjutnya sesuai amanah Undang-Undang Pers, pers wajib memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Hak mendapatkan informasi dan hak kebebasan berekspresi ini pada dasarnya merupakan hak asasi manusia.
Ia memandang perlunya kerja sama semua pihak terkait dengan media untuk bermitra dalam membantu pengawasan dan jalannya pemilu. Pers diminta selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memiliki itikad baik, dan menghindari terjadinya disinformasi.
Materi workshop antara lain tentang sistem pemilu, menghindari kampanye hitam, independensi media, pemanfaatan akun media sosial perusahaan pers, mencegah informasi hoaks, jurnalisme data, menghindari pemberitaan bernuansa SARA, iklan pemilu, menghargai keberagaman, dan lain-lain.
Dalam paparannya Ninik Rahayu meminta kepada insan pers yang ikut maju sebagai caleg di pemilu 2024 agar cuti sebagai wartawan/ sebagai jurnalis.
“Karena tak bisa dihindari unsur konflik kepentingan selain itu tidak etis dari sisi etika jurnalistik. Jadi sebaiknya cuti sebagai wartawan. Di satu sisi sebagai caleg di sisi lainnya aebagai wartawan,” jelasnya
“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran kepada wartawan yang akan berafilisasi ke parpol atau calon untuk mereka segera melakukan cuti karena nanti mereka tidak bisa independen,” kata Ninik
Memang faktanya ada sejumlah media massa yang pemiliknya dipegang oleh para politisi.
“Karena Pers itu harus didukung oleh dua hal, jurnalis yang profesional dan media yang profesional,” kata Ninik.
Selain itu, Ninik menghimbau kepada media massa untuk melaporkan ke Dewan Pers jika ada wartawannya yang nyaleg atau menjadi tim sukses perserta pemilu 2024.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan bahwa sesungguhnya secara aturan di KPU tidak ada larangan bagi wartawan maju pada caleg di pilpres 2024.
“Kalau bagi KPU sih tidak masalah wartawan ikut nyaleg,” ujar Astri.
Di peraturan KPU, yang harus mundur itu unsur penyelenggara negara ASN, TNI, Polri
“Karena dalam aturan PKPU dijelaskan yang harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai bacaleg yakni penyelenggara negara, ASN, dan TNI Polri. Sementara untuk wartawan ini seperti halnya artis, tidak ada aturan yang melarang mereka untuk mendaftar sebagai caleg,” kata Astri. (Yoss)