Judi Online dan Ancaman Negara
Muhammad Iqbal, Ph.D Psikolog
Assoc Prof Universitas Paramadina
Alumni PPRA-54 Lemhannas RI
Judi online marak menjamur seperti cendawan di musim hujan sudah menjadi penyakit masyarakat sebab banyak mengakibatkan kerusakan pada kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.
Menurut Menkominfo di Prediksi kerugian masyarakat setiap tahunnya diprediksi 27 Trilyun Rupiah, angka yang sangat fantastis dengan konsekuensi rusaknya sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, dengan disertai meningkatnya kasus judi akhirnya orang bisa membunuh, menipu, gemar berhutang, merusak karir, gangguan kejiwaan hingga merusak sendi-sendi keluarga.
Fenomena ini tentu saja sudah bisa dikategorikan ancaman Negara sebab judi online memberikan dampak buruk bagi kehidupan bangsa dan Negara, sehingga Negara tidak boleh hanya diam dan harus segera mengambil tindakan tegas kepada aktor utama judi online sehingga bisa mencegah kerusakan di masyarakat
Dalam perspektif psikologi, kecanduan/adiksi adalah perilaku dimana seseorang melakukan perbuatan yang menimbukan kesenangan, penasaran hingga ketergantungan.
Adiksi judi online dapat diidentifikasi dari beberapa hal, diantaranya adalah frekuensi bermain, berapa lama seseorang bermain dan sejaumana seseorang melakukan aktifitas berulang karena perasaan penasaran dan ketergantungan. Adiksi judi online bukan hanya memberikan dampak kepada keterpurukan ekonomi, namun juga merusakan kesehatan fisik, kesehatan mental dan merusak kehidupan sosial serta keluarga. Banyak di dapati pecandu juga akhirnya menyalahgunakan narkoba, mabuk sebagai bentuk mengurangi tekanan hidupnya
Secara psikologi seseorang yang kecanduan judi online dimulai dari beberapa fase (Cosenza,2020) dimulai dari muncul keinginan (Craving) yang didapat dari berbagai sebab, mulai dari coba-coba/iseng hingga karena dorongan dari dalam akibat frustasi dan ingin kaya secara instan ataupun karena pengaruh lingkungan, kemudian, kedua fase berjudi (gambling) dimana mereka mulai menikmati kesenangan dan kemenangan saat bermain judi sehingga timbul rasa penasaran, fase ketiga adalah fase kejatuhan (chasing) dimana pelaku mulai mengalami kekalahan dan muncul rasa penasaran untuk terus mencoba agar kembali menang, fase keempat adalah fase penyesalan, akhirnya mereka mulai mengalami frustasi, marah, sedih, kecewa, menyesal hingga malu, fase kelima adalah fase kerusakan, diman mereka mulai berperilaku buruk, mencuri, menipu, berhutang, di PHK, bercerai, hingga berbuat kriminal dan mengalami gangguan kejiwaan.
Pelaku judi online memiliki perilaku bermasalah yang dapat mengarah pada gangguan kejiwaan, identifikasi dini perilaku bermasalah ini dapat dilihat melalui perubahan pada perilaku sebagai berikut :
pertama adalah obsesi dan rasa perasaan yang tidak tenang kalau tidak bermain judi online sehingga mengabaikan tanggung jawab pribadi dan sosial karena hanya fokus kepada judi online, dia mulai mengabaikan etika dan moral demi obsesi bermain judi.
kedua adalah hilangnya kontrol diri, yang mengakibatkan mereka tak kenal waktu dan mengabaikan orang lain
ketiga cemas dan gelisah, orang yang kecanduan judi online memiliki prilaku cemas yang berlebihan dan sangat takut jika mengalami kekalahan sehingga mudah emosi/marah ketika berinteraksi dengan orang lain
keempat kehilangan gairah dan interaksi sosial, orang yang kecanduan judi online akan menarik diri dari lingkungan sosial dan menjadi pribadi yang tertutup, termasuk menarik dari dari keluarga dan pertemanan, karena ia tidak ingin tahu apa yang sudah ia lakukan
Kelima prestasi dan kinerja akan menurun, orang kecanduan judi online akan menurun produktifitas dan kinerjanya karena ia hanya fokus kepada bermain judi
Keenam judi online juga akan berdampak pada Kesehatan fisik dan mentalnya sehingga mudah terkena penyakit.
Dampak Psikologis
Dalam beberapa kasus permasalahan orang yang mengalami kecanduan judi, dampak terburuk adalah mereka akan mengalami ganggu kepribadian, dalam berbagai referensi yang terbanyak adalah jenis gangguan “ Borderline Personality Disorder” mereka akan memiliki masalah dengan perilaku impulsif , emosi yang tidak stabil disamping itu juga didapati bahwa orang yang mengalami kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadin Narcisstic Personality Disorder (NPD) mereka egois dan kurang empati, baginya yang penting keinginan tercapai nanti memperhatikan perasaan orang lain dan mengabaikan etika dan moral.
Walaupun tidak semua orang yang mengalami kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadian, namun dalam beberapa kasus judi online juga berdampak pada Kesehatan mental, ketidakharmonisan rumah tangga hingga menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Ini tentu saja berdampak
luas kepada kualitas SDM Indonesia di masa depan, karena kekerasan dan peceraian menjadikan anak sebagai korban
Dampak judi online juga sangat erat dengan penyalahgunaan narkoba dan perilaku kriminal (Brunelle,2012) seorang klien saya pernah menututkan kisahnya, dia telah memiliki seorang anak, karena sulit mendapatkan pekerjaan, ia mencoba judi online, namun akhirnya ia mengalami kecanduan yang mengakibatkan ia berhutang pada banyak orang bahkan menggadaikan harta bendanya dan milik orang tuanya, istrinya pun tidak tidak tahan dan ingin menggugat cerai, akhirnya ia dikejar penagih hutang dan mengalami kecemasan dan ketakutan, kemanapun dia pergi merasa selalu diawasi, akhirnya dia pun memakai sabu yang merasa membuatnya lebih tenang, dampaknya lebih buruk lagi pada Kesehatan jiwanya dan akhirnya harus mendapatkan pertolongan psikolog dan psikiater, ada banyak lagi kisah-kisah yang menyedihkan dari masalah judi.
Peran Negara Melawan Ancaman Negara Judi Online
Dalam kehidupan politik global, yang Namanya ancaman tidak selamanya datang melalui senjata atau infansi dari negara lain, namun juga berupa “soft war” atau “proxi war” dengan menggunakan tangan orang lain. Judi online yang ada saat ini dikendalikan dari luar negeri, dan tentu saja patut di duga bagian dari kejahatan yang sistematis dan terstruktur. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga Negara, karena tujuan Negara Indonesia dia didirikan adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Paragraf tersebut menyatakan bahwa tujuan negara adalah membentuk pemerintah yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kejahatan judi online harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, karena judi online adalah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC). Perlu melibatkan banyak pihak yang saat ini memegang kendali operasi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga Kementerian Kesehatan.
Selain penindakan, pencegahan yang harus juga mendapatkan perhatian adalah pusat rehabilitasi bagi pelaku pencandu judi online, mereka harus mendapatkan intervensi dan pertolongan professional untuk menyelamatkan kehidupannya dengan program rehabilitasi dan reintegtrasi sehingga mereka bisa hidup kembali normal. Termasuk juga bagi pecandu game online dan pecandu internet lainnya.
www.muhammadiqbalphd.com