Perihal Gugatan Ijazah Palsu Joko Widodo ke PN PUSAT

JAKARTASATU.COM— Dalam ilmu hukum ada fakta hukum, perbuatan hukum, akibat hukum. Fakta hukum yang kaitannya dengan ijazah namanya peristiwa hukum. Peristiwa hukum merujuk kepada adanya fakta-fakta. Kemudian menjadi perbuatan hukum yaitu diduga ijazahnya palsu, ini perbuatan hukumnya. Maka dianggap melanggar perbuatan hukum. Demikian disampaikan Eggi Sudjana ketua TPUA di Jakarta, Kamis 14/9/2023.

“Yang kami gugat itu PMH (Perbuatan Melanggar  Hukum) dari perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum dari seseorang bernama Joko Widodo,” ujar Eggi

Eggi menjelaskan bahwa dari perspektif itu tim TPUA melihat ada akibat hukumnya. Akibat hukum dari perbuatan melanggar hukum itu menimbulkan suatu kepastian hukum siapa yang melakukan perbuatan melanggar  hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain maka diwajibkan pasal 13/ 65 Undang-undang hukum perdata.

Di dalam konteks akibat hukum inilah lanjut Eggi, kami melihat yang sebenarnya ini tahap ke tiga. Tahap pertamanya, waktu itu kita ke PN Jakarta Pusat namun ketika kami ajukan PN sedang berjalan Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap, sehingga tidak bisa berproses sebaik-baiknya.

“Minimal dua hal penting yaitu saksi dan alat bukti susahnya untuk didapatkan karena klien kami dipenjara,” jelas Eggi

Yang kedua, peristiwa menjadi pidana. Nah ini menarik. Ketika peristiwa pertama kita memang berkewajiban membuktikan tentang ijazah asli atau tidak. Itu koridor perdata.

Tapi dilalahnya kata Eggi, atas izin Allah Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap maka beralihlah menjadi pidana. Dengan pidana kewajiban pembuktian ada pada polisi dan jaksa.

Jadi, teramg Eggi, polisi menyidik dedemikian rupa sampai ke Jaksa sampai menjadi P-21. Kalau sudah P21 berarti konfirm dari Jaksa masuk ke pengadilan. Hal itu sudah terjadi di PN Surakarta.

Eggi menuturkan selama kurang lebih 5 bulan kami jalani sidang. 5 bulan itu melahirkan 30 orang saksi. Dari 30 orang saksi tidak 1 orang saksipun, baik saksi ahli maupun fakta yaitu Kepala sekolah, teman sekelas, ketua OSIS dari SMP, SMA di Surakarta tidak ada yang pernah melihat ijazah aslinya Joko Widodo, termasuk para ahli. Tidak bisa memperlihatkan.

Bener Eggi, itulah satu kondisi objektif perbuatan hukum yang seperti ini harus berakibat hukum. Akibat hukumnya maka sekarang kami masuk ke tahap ke tiga yaitu gugat balik atau gugat kembali yang pada waktu itu dicabut di PN Jakarta Pusat, kita masukkan kembali. Tapi ditambah dengan UGM karena yang waktu pertama tidak ada UGM, rektornya, bidang dekannya

Melihat di Medsos bahwa UGM berani bersaksi ada aslinya.

“Naaah tolog bawa,” tandasnya

Pertanyaan seriusnya lanjutnya lagi, kalau memang ada aslinya kenapa tidak disampaikan pada waktu di PN Solo, Surakarta. Itu harusnya pembuktian agar rakyat menjadi percaya.

“Kami sebagai advocate dari TPUA bersama Damai Hari Lubis, Azam Khan dll supaya memberi kesempatan kepada Joko Widodo. “Dengan hormat, hadirlah di gugatan kami untuk anda memperlihatkan ijazah aslinya,” tegas Eggi

Jika anda sibuk karena sebagai Presiden, anda bisa bikin surat kuasa tunjuk lawyer handal. Mari kita berdiskusi,  bertengkar pikiran, fakta, data. Mana yang memungkinkan.

“Kalau kita kalah, akan kita akui. Tapi kami ingin lihat ijazah aslinya,” tamdasnya lagi

Kata ketuaTim TPUA, Kalau kalian tidak bisa memperlihatkan ijazah aslinya, kalian harus merasa kalah dong. Dan mau mengundurkan diri. Karena tidak layak seorang Presiden tidak punya ijazah asli. Karena ini sebagai syarat untuk menjadi capres minimal ada ijazah SMA-nya.

Ini persoalannya cacat proses. Sampai hari ini KPU, MPR, DPR, Menteri Keuangan, Mensesneg (apalagi pernah menjadi rektor 2 kali), Menteri Pendidikan kami gugat dan juga PN Solo ketuanua karena kenapa main terima saja wong tidak punya alat bukti.

Dan sampai hari ini akibat hukum Bambang Tri dan Gus Nur dipidana, pertama 6 tahun. Setelah kami gugat banding ditunkan menjadi 4 tahun.

“Hari ini Bambang Tri terutama Gus Nur masih mendekam di Surakarta selama 4 tahun. Akibat ulah ini ada clausul yang oleh Bambang Tri diminta untuk ganti rugi. Nah nanti jumlahnya berapa, nanti kitanlihat saja di pengadilan,” Eggi.
(Yoss)