“Polemik Watertank 10 Juta Liter di Kota Depok”

JAKARTASATU.COM— Didik J Rachbini helar open discus on Twitter Space mengangkat tema  “Polemik Watertank 10 Juta Liter di Kota Depok” pada 13 September 2023. Pembicara yang turut ikut serta dalam diskusi dr H Catur Banyuaji – Perwakilan warga terdampak. Ir H Dadang Fudali   –  Perwakilan warga terdampak

dr H Catur Banuaji ungkapka Fakta-Fakta Persidangan non Teknikal
1). Fakta IMB. Terungkap bahwa para warga penandatangan izin watertank telah mencabut izin yang diberikan setelah menyadari kenyataan tidak sesuai fakta di lapangan.
2). Fakta adanya konflik of interest. IMB diajukan oleh pemohon Direktur PT Tirta Asasta kepada Pemda Depok dan disetuji sendiri oleh dewan pengawas perusahaan Bp Sofian Tsuri.
3). Fakta papan nama proyek yang seharus berada di lokasi proyek ternyata fakta pengadilan menyebutkan bahwa papan proyek tidak ada di lokasi proyek pembangunan watertank 10 juta liter air.
4). Fakta saksi PTSP Depok bahwa IMB bisa keluar sementara pejabat yang menandatangani pada saat itu tidak sedang menjabat.
5). AMDAL. saksi DLHK Depok menyatakan bahwa tidak ada AMDAL yang dibuat. Yang ada hanya SPPL oleh PT Tirta Asasta.
6). Desain Engineering Detail (DED) dan site plan tidak dimiliki oleh proyek watertank 10 juta liter air.
7). Sosialisasi kepada warga tidak pernah terbukti di pengadilan. Tidak ada bukti tandatangan kehadiran, foto copy KTP dan foto-foto kegiatan yang ada.
8). Sosialisasi ternyata hanya dilakukan pada warga yang tidak terdampak dan para pejabat daerah yang tidak punya kepentingan langsung dengan aktivitas proyek watertank.
9). Aktivitas pekerjaan proyek masih berlangsung saat sidang pengadilan berlangsung, sehingga terkesan tidak menghargai pengadilan. Majelis hakim telah menegur perusahaan pemborong. Pelanggaran terhadap kesepakatan dengan warga bahwa tidak ada aktivitas proyek selama sidang berlangsung.

Sementara Ir H Dadang Fudali sampaikan Fakta Teknikal. Hasil evaluasi teknik oleh Lemtek UI tanggal 28 februari 2023 baru dikeluarkan pada last minute di sidang pengadilan ke 17  oleh PT Tirta Asasta. Dari situ terungkap adanya itikad tidak baik dari PT Tirta Asasta untuk menyembunyikan fakta-fakta yang ada dari hasil kajian LEMTEK UI.

Fakta-fakta Lemtek UI yang dapat disampaikan yaitu teknis bangunan yang direview Lemtek UI
visual plat beton terdapat retak di 3 lokasi utama
Kemiringan sisi outlet dari plat beton sebagai dudukan tanki sebesar 25 cm. Itu mengcounter sebutan 7 cm dari PT Tirta Asasta.

Kemudian, balok luar beton nampak retak. Terindikasi balok luar beton coba diratakan agar tidak terlihat retak, pada saat sidang pengadilan berlangsung.

Plat baja tanki yang disebutkan berasal dari Inggris, telah mengalami kemiringan 1,5 % ke sisi arah pemukiman sebanyak 6 derajat.

Mutu beton yang telah dibuat oleh kontraktor ternyata di bawah standar. Mutu beton rendah. Tidak cocok untuk pembangunan dudukan tanki watertank seberat 10 juta liter.

Uji UPTC tercantum kedalaman retak bervariasi antara 10 mm-63 mm.

Hasil soil test investigation dari sondir boring oleh LEMTEK UI menyatakan bahwa tanah lempung lunak, potensi sifat ekspansif. Di mana sifat itu akan terkonsolidasi bila ada beban di atas permukaannya.

Adanya ketidaksesuain antara DED yang dikeluarkan PT infra consulindo yang menyatakan bahwa pondasi borvelt cukup 10 meter untuk menemui tanah keras–berlawanan dengan kajian Lemtek UI dengan hasil sondir boring Lemtek UI yang mengharuskan 20 meter ke dalam tanah agar ketemu tanah keras.

Rekomendasi Lemtek UI, Perlu perbaikan plat beton. Tambah pondasi tiang beton ke dalam tanah untuk mencapai kedalaman 20 meter hingga mencapai tanah keras.

Dari kesimpulan Lemtek UI bisa dipastikan : Ada penurunan kualitas bangunan, ada perencanaan yang tidak tepat, ada pelaksanaan tanpa supervisi,dan tidak adanya pengawasan dari owner/BUMD.  Anggaran 2021-2022. Ternyata proyek ini terbukti gagal struktur. DED harusnya di awal perencanaan.

Kesimpulannya bangunan watertank 10 juta liter air di Depok gagal struktur dan gagal bangunan. (Yoss).