Kasus Korupsi BTS Makin Terkuak, Anthony Budiawan: Akankah Sadikin Menghilang Seperti Harun Masiku?
JAKARTASATU.COM— Prof Anthony Budiawan Managing Director PEPS menyatakan satu-satu mulai terbuka. Akankah Sadikin menghilang seperti Harun Masiku? Benarkah Rp40 miliar tersebut untuk oknum BPK? Untuk apa? Apakah untuk pengaruhi opini audit Kemenkominfo menjadi WTP, dengan merekayasa jumlah BTS terbangun menjadi 4.197 dari 4.200: ternyata tidak benar?
Hal itu disampaikan Anthony Budiawan kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 28/9/1023
Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, Kamis, 28/9/2023. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Windi mengatakan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Windi ungkapan di hadapan hakim bahwa mulanya ia diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.
Dalam sidang Windi menjawab pertanyaan hakim terkait Sadikin secara beruntun
“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.
“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri minta jelas
“Sadikin,” kata Windi.
“Berapa?” tanya hakim.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.
“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.
“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.
Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.
“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.
“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.
“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.
“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.
Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar. Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.
“Di mana ketemunya sama Sadikin itu?” tanya hakim
“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt,” jawab Windi.
“Hotel mewah itu Pak?” tanya hakim.
“Di parkirannya Pak,” jawab Windi.
“Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?” tanya hakim.
“Seseorang yang bernama Sadikin,” jawab Windi.
“Berapa Pak?” tanya hakim.
“Rp 40 miliar,” ungkapnya.
“Ya Allah,” respons hakim sampai menggebrak meja.
Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.
“Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya hakim.
“Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura,” jawab Windi.
“Pakai apa bawanya Pak?” tanya hakim.
“Pakai koper,” jawab Windi.
Windi mengaku turut ditemani sopirnya saat menyerahkan uang tersebut. Lalu uang itu, kata Windi, diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin. (Yoss)