Front Pergerakan Nasional (FPN) Mendesak : ” KEPOLISIAN HARUS SEGERA TANGKAP FIRLY”

JAKARTASATU.COM— Ketua Umum gerakan Front Pergerakan Nasional Doz Santos menyatakan banyak tindakan ketua KPK yang melawan norma dan etika pemberantasan korupsi. Diduga adanya pemerasan kepada Kementerian Pertanian adalah pintu Pandora yang harus dibongkar oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan harus serius bongkar kasus ini. Demikian kata Doz Santos kepada wartawan, Jakarta 6/10/2023

Doz Santo menilai cawe-cawe vulgar pemerasan dengan dalih pemberantasan korupsi di KEMENTAN menandakan ada kepentingan ketua KPK dan elit politik ini merusak kedaulatan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“FPN melihat kondisi aktual di KPK sudah tidak memiliki relevansi dalam pemberantasan korupsi, melakukan sudah menjadi alat kekuasaan dan juga sebagai lembaga pemeras di bawah kepemimpinan Firly Bahuri,” ujar Doz Santos

Kecurigaan kami lanjut Ketua Front Nasional ini,  senada dengan pendapat yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta agar KPK dibubarkan. Hal ini menandakan petugas partai PDI-P yang juga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Aparat Penegak Hukum belum bersikap Adil dalam Penegakan Hukum. Terkait kasus-kasus pidana maupun pidana korupsi lainya seperti kasus dibawah ini.

Selain itu kata Doz Santos, kasus Pidana Penjarahan Hutan yang dijadikan lahan Sawit secara ilegal para Oligarki juga harus diusut bukan malah mau diputihkan. Kita teringat fakta dari Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hasil analisanya terdapat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasus kasus jumbo Rp 349 Trilyun.

“Anehnya Kasus pidana pencucian uang ini tidak bisa menjerat Mahfud MD sebagai kementerian koordinator bidang hukum dan HAM dan Sri Mulyani selaku bendahara negara atau menteri keuangan,” tandas ketua Umum Front Pergerakan Nasional (FPN)

Dos Santos tegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda dengan kasus-kasus kecil yang berhasil memenjarakan menteri-menteri yang dituduh korupsi kecil, Sementara Tindakan Pidana Pencucian Uang Rp 349 Triliun.

“Kasus Pidana Penjarahan Hutan yang dijadikan lahan Sawit secara ilegal para Oligarki dibiarkan lolos tanpa ada proses hukum yang adil, Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasmya (Yoss)