REMPANG GATE : MAKZULKAN DAN ADILI JOKOWI
by M Rizal Fadillah
Sebanyak 25 Tokoh Petisi 100 mendatangi DPD RI untuk menyampaikan aspirasi tentang peristiwa Rempang. Diterima okeh Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Tamsil Linrung. Para tokoh tersebut antara lain Mayjen Purn Deddy S Budiman, DR Antoni Budiawan DR Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, DR Memet Hakim, Brigjen Purn Koen Priyambodo, Ir. Tito Roesbandi, Ir. Syafril Sofyan, Paskah Irianto, Rita Rossie Rusman, Memet Hamdhan, SH MSc, Muslim Arbi, KH Mursalim dan lainnya.
Kelompok Petisi 100 menyatakan bahwa penanganan Pemerintah terhadap warga Kampung Adat Melayu dinilai berlebihan dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. Patut diusut serius oleh berbagai pihak khususnya Komnas HAM. Ketua BAP DPD berjanji untuk mengundang Komnas HAM ke DPD di samping menerima usulan pentingnya DPD membentuk Tim Pencari Fakta.
Tiga tuntutan dari Kelompok Petisi 100 yang disampaikan adalah : Pertama, membatalkan proyek Rempang Eco City yang dinilai bermasalah baik di bidang politik, hukum, maupun bisnis. Kedua, mengingat penanggungjawab utama dari kebijakan sembrono ini adalah Presiden, maka melalui DPD didesak agar MPR segera memproses pemakzulan Jokowi. Ketiga, melakukan pengusutan dan memproses hukum lebih lanjut semua pihak yang terlibat baik pejabat Pusat, Daerah atau pihak lainnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut terungkap bahwa peristiwa Rempang adalah sebuah skandal yang dapat dikategorikan sebagai Skandal Nasional yang layak disebut sebagai “Rempang Gate” dengan alasan basis persoalan adalah berhala investasi, manipulasi perjanjian, kebohongan hukum, pengusiran penduduk sipil, serta kedaulatan negara yang terancam. Ada pengkhianatan negara serius disana. Terbuka aneksasi China.
Rempang Gate ternyata menjadi boomerang bagi Jokowi. Dari Rempang ini syarat pemakzulan menurut UUD 1945 Pasal 7A dapat dipenuhi sekurangnya untuk tiga titel, yaitu pengkhianatan negara, perbuatan tercela dan tindak pidana berat lain.
Pengkhianatan negara terjadi dalam kerjasama China “two country twin parks” dan pengosongan pulau Rempang untuk kepentingan penuh investasi China. Pulau Rempang menjadi potensial bagi penguasaan kawasan bahkan ke depan, pangkalan militer China.
Perbuatan tercela, karena ada berbagai kebohongan berkaitan dengan proyek yang disulap menjadi Proyek Strategis Nasional tersebut. Soal HPL yang ternyata tidak dimiliki BP Batam, perjanjian bermasalah dengan PT MEG, kualitas dan bonafiditas Xinyi Group, hingga manipulasi kerjasama B to B dan G to G.
Tindak pidana berat adalah kejahatan yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun. Dalam Rempang Gate ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana berat yaitu pengusiran paksa penduduk sipil. Ini adalah pelanggaran HAM berat. Pengusiran paksa dapat terjadi baik secara fisik, psikis, maupun dengan janji bohong atau penipuan.
Sebagai penanggung jawab terjadinya peristiwa Rempang maka Presiden Jokowi adalah biang. Semua dimulai dari pertemuan antara Jokowi dengan Xi Jinping di Chengdu China akhir Juli 2023. Lalu kebijakan lanjutan dikerjakan oleh Meninves Bahlil Lahadalia. Menko Luhut mengancam untuk membuldozer penolak dan Panglima TNI siap untuk memiting.
Rempang Gate adalah jalan untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden. Bahkan jalan untuk membawa Presiden Jokowi kepada proses hukum mulai dari pelanggaran HAM berat yang diatur dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 106 KUHP mengenai perbuatan yang mengancam keamanan negara, hingga Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 untuk kebohongan yang mengakibatkan keonaran.
Presiden Jokowi layak untuk menjadi pesakitan. Rempang Gate adalah masalah serius bangsa yang tidak dapat diabaikan atau disikapi secara sederhana. Petisi 100 “Makzulkan Jokowi dan Pulihkan Kedaulatan Rakyat” telah bertemu dengan DPD dalam upaya membela warga masyarakat Rempang yang terancam terusir dan tergusur.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 7 Oktober 2023